RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Peraturan daerah tentang kepala desa, badan permusyarawatan daerah (BPD), serta perangkat desa bakal direvisi.
Rencana itu sudah tertuang dalam keputusan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, dari 14 usulan rancangan peraturan daerah (raperda), sebelas di antaranya disetujui.
‘’Salah satunya perubahan perda tentang kepala desa (kades), BPD (badan permusyawaratan desa), dan perangkat desa,” bebernya.
Pria yang juga menjabat anggota Komisi B itu mengungkapkan, sebelas raperda merupakan usulan tim eksekutif atau pemkab. Sementara, raperda inisiatif DPRD masih belum ada.
Dari sebelas raperda itu di antaranya tiga raperda wajib.
Selanjutnya, dua raperda diprakarsasi badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD); dua raperda inisiatif dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DP3AKB); dan satu raperda dari satuan polisi pamong praja (satpol PP).
Kemudian, satu raperda inisiatif dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar); satu raperda dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD); serta satu raperda diprakarsai dinas perindustrian dan tenaga kerja (disperinaker). ‘’Semua masih inisiatif eksekutif,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, dalam penyusunan propemperda harus terencana dan terukur. Memerhatikan aspek urgensi, kesiapan naskah akademik, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
‘’Tim eksekutif menyampaikan usulan raperda itu menjadi kebutuhan strategis dalam mendukung program prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” bebernya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana