Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

ADD Tahap Tiga 2024 Belum Cair, Gaji Perangkat Desa Drokilo Tersendat

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 28 Februari 2025 | 19:39 WIB
Ilustrasi Dana Tak Cair (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Dana Tak Cair (Ainur Ochiem/R.Bjn)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem jadi sorotan. Sebab, belum melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) 2024.

Dampaknya, alokasi dana desa (ADD) tahap tiga pada 2024 tidak cair. Sehingga, penghasilan tetap (siltap) Perangkat Desa (Perades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem belum cair selama tiga bulan.

Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin membernarkan, ADD Tahap Tiga 2024 masih menyisakan satu desa. Yakni Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. ‘’Iya, ada yang belum mencairkan (ADD tahap tiga di 2024). Desa Drokilo,” terangnya.

Salah satu Perades Drokilo, Kecamatan Kedungadem yang enggan disebutkan namanya, sangat mengeluhkan kondisi tersebut. ‘’Bagaimana (kami) sejahtera gaji saja tidak cair,” keluh salah satu perades yang menolak ditulis namanya kemarin (27/2).

Dia mengaku, sudah tiga bulan tidak menerima siltap. Alasannya belum bisa mencairkan ADD tahap tiga 2024. Awalnya, sudah mengajukan proposal ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).

Namun, ditolak karena tidak memenuhi syarat. ‘’Sudah mengajukan proposal dan mengumpulkan di DPMD namun ditolak,” bebernya.

Karena belum lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu syarat pengajuan.

Tentu berimbas pencairan ADD tahap pertama 2025. Terancam belum bisa mengajukan pencairan. ‘’Kemarin diarahkan ke bapenda (badan pendapatan daerah),” imbuhnya.

Tapi, hasil masih nihil. Lantaran tetap diarahkan melunasi tunggakan PBB P2 terlebih dahulu. Dia berharap, segera ada langkah bersama untuk memenuhi persyaratan dan bisa mencairkan gaji yang belum diterima selama tiga bulan itu. ‘’Dari wajib pajak sudah tuntas semua tapi kendala belum lunas,” bebernya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pajak #wajib pajak #dana desa #Kedungadem #pbb p2 #perades #ADD #bojonegoro #Pemdes #tunggakan #siltap #gaji #DPMD Bojonegoro #DPMD