BLORA, Radar Bojonegoro - Usulan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk pengentasan kawasan kumuh gagal diperoleh lagi tahun ini. Sehingga, target pengurangan kawasan kumuh 10 persen bakal tersendat.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora Denny Adhiharta Setiawan mengatakan, tahun lalu usulan DAK untuk pengurangan kawasan kumuh ditolak.
Kemudian, tahun ini ditolak lagi pemerintah pusat. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk 24 kelurahan kategori kumuh, tersebar di lima kecamatan. Yakni, Ngawen, Cepu, Blora, Randublatung, dan Jepon.
’’Terlebih lagi, tahun ini anggaran DAU (dana alokasi umum) untuk program pengentasan permukiman kumuh berkurang jauh dari tahun sebelumnya,” ucapnya. Ia mengatakan, data kawasan kumuh perkotaan masih sama dari tahun lalu.
Yaitu, seluas 374 hektare butuh dituntaskan. Sementara, pihaknya berusaha menurunkan kawasan kumuh di Blora sekitar 10 persen. Ia mengungkapkan, kendala pengentasan kawasan kumuh karena kurangnya sinkronisasi tujuan antar dinas.
Masing-masing dinas masih memiliki prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan. Terkecuali apabila Bupati Blora memerintahkan beberapa dinas atau petugas terkait dalam pengentasan kawasan kumuh.
Pihaknya mengaku masih mengupayakan adanya pengurangan kawasan kumuh, salah satunya melalui corporate social responsibility (CSR) yang dilaksanakan tahun ini. Beberapa proposal pembangunan sudah bisa diajukan mulai awal tahun.
Ia menjabarkan, indikator permukiman kumuh itu yakni lingkungan padat penduduk, drainase buruk, prasarana jalan, pengelolaan sampah dibakar, sanitasi yang kurang, serta penerangan jalan banyak yang redup. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana