BLORA, Radar Bojonegoro – Sukiran, Camat Sambong terancam sanksi karena terbukti melanggar netralitas ASN. Eksekusi sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora tinggal menunggu restu eksekusi sanksi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono, berkaitan dengan Camat Sambong semula ada dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas yang disampaikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
‘’Rekomendasi KASN sudah turun. Yakni merekomendasi hukuman tingkat berat. Dan kami sudah menyikapi. BKD sudah mengambil langkah,’’ katanya
Menurutnya, karena KASN merekomendasi sanksi berat, BKD membentuk tim pemeriksa. Tim kemudian sudah bekerja dan mengklarifikasi yang bersangkutan.
‘’Kemudian hasilnya dari rekomendasi Tim pemeriksa kami serahkan ke tim penyelesaian kasus kepegawaian (TPKK) di kabupaten Blora. Ada pak sekda, anggota BKD, inspektorat, bagian hukum dan dari asisten umum. Tambah teman kepala bidang,’’ jelasnya.
Hasilnya akan ada sanksi berat. Pilihannya ada tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
‘’Sekarang kami dalam posisi sedang proses hasil tim TPKK, kami serahkan ke bapak bupati. Kemudian karena Blora termasuk kabupaten yang akan pilkada, maka eksekusi sanksi ini kami izin ke Kemendagri,’’ terangnya.
Baca Juga: BKD Siapkan Sanksi untuk Camat Sambong: Terbukti Langgar Netralitas ASN, Terancam Turun Jabatan
Dia menambahkan, untuk izin ke Kemendagri harus dilakukan karena sesuai regulasi. Yaitu daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, kepala daerahnya selama enam bulan sebelum pemilihan dan setelah pelantikan tidak boleh memutasi, hingga melantik JPT.
Semua hal itu harus ijin ke Kemendagri terlebih dahulu. ‘’Maka, kami akan ajukan izin untuk melaksanakan sanksi,’’ ucapnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman akui rekomendasi KASN mulai ditindaklanjuti. ‘’Iya sudah turun dan kami tindaklanjuti,’’ singkatnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro. (hul/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana