BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun terus mencuat. Saat ini masih dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga, telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo mengatakan, belum bisa memberi tanggapan terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. ‘’Saat ini proses di DPR RI dan masuk di Badan Legislasi Nasional (Balegnas),’’ jelasnya.
Menurut Agung, sampai sekarang belum ada keputusan meski hampir semua fraksi di DPR RI telah menyetujui terkait perpanjangan masa jabatan kades ini. Namun, meski begitu masih banyak tahapan harus dilalui. ‘’Apa saja tahapannya itu ranah DPR RI,’’ ujarnya.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Bojonegoro Samudi sepakat tuntutan masa jabatan kades sembilan tahun. Alasannya, dampak rivalitas antarcalon ketika sebagai cakades belum mereda sekitar tiga tahun. Sehingga menyulitkan kades merealisasikan visi dan misi ketika mencalonkan diri.
Kades Campurejo, Kecamatan Kota Edi Sampurno mengatakan, prinsipnya aparatur desa mengikuti regulasi ditetapkan. ‘’Meski enam tahun kalau karakternya baik bisa dipilih lagi. Begitu juga kalau sembilan tahun pemimpinnya baik justru lebih baik lagi,” ujarnya.
‘’Kalau saya ditambah atau tidak, tidak masalah. Tidak berharap dan tidak menolak,” jelas Karim.
‘’Kalau saya ditambah atau tidak, tidak masalah. Tidak berharap dan tidak menolak,” tutur Kades Tinawun Abdul Karim.
Kades Hargomulyo Kecamatan Kedewan Sukir mengatakan, senang mendengar usulan perpanjangan jabatan kades sembilan tahun. Terlebih ditambah masa periode jabatan saat ini. (ewi/yna/rij)
Editor : Yuan Edo Ramadhana