Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PH Warga Kandangdoro Sebut PT KAI Tidak Punya Hak Milik Lahan

M. Lukman Hakim • Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:58 WIB

 

UNJUK RASA: Warga Kandangdoro unjuk rasa di depan Kantor Lurah Balun dan Kantor Camat Cepu, Selasa (12/8).
UNJUK RASA: Warga Kandangdoro unjuk rasa di depan Kantor Lurah Balun dan Kantor Camat Cepu, Selasa (12/8).

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sebanyak 375 kepala keluarga (KK) RW 10 Kandangdoro, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu masih memperjuangkan lahan tempat tinggalnya.

Pihak PT KAI dianggap tidak mempunyai bukti legal kepemilikan enam sampai tujuh hektare lahan yang saat ini ditempati warga Kandangdoro.

Penasihat Hukum (PH) Warga Kandangdoro dari LBH Kinasih Darda Syahrizal mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menganggap PT KAI tidak memiliki bukti hak kepemilikan lahan yang saat ini ditempati warga.

Hal itu diketahui saat pihak PT KAI ditanya pihak pengacara negara. ’’PT KAI tidak bisa menunjukkan (bukti kepemilikan), oleh pihak kejaksaan, PT KAI diminta untuk mengurusi proses sertifikatnya dulu,” katanya.

Darda melanjutkan, persoalan uang sewa warga yang menjadi tujuan pemanggilan kejaksaan selaku pengacara negara tidak jadi ditarik. Bahkan, dari pihak pengacara negara melarang pemungutan uang sewa karena bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

’’Untuk selanjutnya, tidak ada kelanjutan lagi sampai saat ini,” terangnya. Ia menegaskan, bukti kepemilikan hak atas tanah menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Bahwa, pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

’’Artinya, bukti hak yang diakui negara adalah sertifikat hak atas tanah yg diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN,” jelas dia.

Ia menambahkan, Pasal 23, 32, dan 38 UUPA menegaskan, setiap hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai harus didaftarkan.

Tentunya, ketika hak tersebut telah didaftarkan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Darda menjelaskan, pencatatan di aktiva tetap perusahaan milik PT KAI bukan bukti hak kepemilikan.

Pencatatan aset di laporan keuangan atau aktiva tetap hanyalah bukti administrasi internal perusahaan.

’’Tidak termasuk bukti kepemilikan hak atas tanah menurut hukum agraria,” terang dia. Lebih lanjut, hal tersebut dipertegas di Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis, sepanjang data tersebut sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.

Kekuatan hukum diwujudkan dengan adanya bukti otentik berupa sertifikat. ’’Aktiva tetap tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, Humas KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo mengungkapkan, bahwa tanah yang dipersoalkan warga di Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu adalah bagian kawasan Emplasemen Stasiun Cepu.

Dan, merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap tahun 1990. ’’Kami juga sudah sering melakukan audiensi dengan warga,” katanya. (luk/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#pt kai #cepu #Hak Milik #sertifikat #balun #lahan #Kandangdoro #aktiva #blora #agraria #bpn