RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah dapat dicarikan sejak awal Juni, baik untuk tingkat SMP maupun SMA. Pencarian PIP juga berlaku untuk tingkat sederajat, seperti MTs dan MA, atau tingkat kesetaraan seperti Paket B dan C.
Sebagai pengingat, PIP ditujukan untuk peserta didik atau siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau siswa dengan orang tua yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan kata lain, PIP ditujukan untuk siswa dengan keluarga tidak mampu, dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga dengan adanya program PIP, siswa dan orang tua mereka dapat memiliki kekuatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, seragam, buku, serta membayar biaya sekolah, seperi SPP, biaya transportasi dan semacamnya.
Besaran bantuan yang diberikan bergantung pada jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh peserta, dan akan diberikan sebanyak tiga kali dalam setahun. Pencairan selanjutnya, sekaligus yang terakhir berlangsung pada Oktober hingga Desember mendatang.
Peserta yang berhak menerima PIP merupakan siswa yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Pemegang KIP
- Merupakan peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal serupa
- Orang tua merupakan pemegang KKS atau peserta Program Keluarga Harapan
- Yatim, piatu, atau yatim piatu dengan keterangan dari sekolah, panti asuhan atau yayasan serupa
- Terdampak bencana alam, kelainan fisik, PHK orang tua, atau berada di daerah konflik
- Putus sekolah, dan diharapkan kebali bersekolah
- Berasal dari keluarga terpidana atau berada dalam lembaga permasyarakatan
Status pencairan PIP dapat diperika melalui situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/, dengan memasukkan NISN siswa dan NIK orang tua. Nantinya situs akan menampilkan status penerimaan, nominal pencairan dan jadwal pencairan.
Nantinya, PIP akan dicairkan melalui bank nasional atau bank Himbara, misal BRI atau BNI sesuai yang tertera dalam jadwal pencairan. Siswa dapat didampingi oleh orang tua atau wali saat proses pencairan, dengan membawa kartu pelajar atau KIP, fotokopi kartu keluarga dan undangan pencairan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana