Polusi Kabel: Wajah Kota Indonesia yang Masih Terjebak Era Primitif

Bachtiar Febrianto • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:15 WIB
Evaluasi Kabel dan Tiang Terkesan Semrawut
Evaluasi Kabel dan Tiang Terkesan Semrawut

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Di tengah gencarnya pembangunan jalan, taman kota, trotoar, hingga transportasi publik, masih ada satu persoalan yang seolah luput dari perhatian pemerintah daerah maupun pusat: semrawutnya kabel utilitas di atas jalan. Dari kota kecil hingga metropolitan seperti Jakarta, pemandangan tiang penuh kabel yang saling melilit, menggantung rendah, bahkan menjuntai hingga menyentuh tanah masih menjadi potret sehari-hari.

Kondisi ini bukan sekadar mengganggu estetika, tetapi telah berubah menjadi bentuk baru dari polusi visual yang layak disebut sebagai polusi kabel.

Ironisnya, Indonesia sedang mengusung visi sebagai negara maju dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Namun, wajah kota-kotanya justru masih dipenuhi "sarang laba-laba" kabel telekomunikasi yang menunjukkan buruknya tata kelola infrastruktur.

Baca Juga: Bojonegoro: Masihkah Menyandang Label "Daerah Kaya, Rakyat Miskin"?

Fenomena ini bukan persoalan baru. Setiap operator telekomunikasi berlomba memperluas jaringan internet dan serat optik. Namun, pembangunan dilakukan secara sektoral. Masing-masing memasang kabel sendiri, memanfaatkan tiang yang ada, tanpa perencanaan terpadu. Akibatnya, satu ruas jalan bisa dipenuhi puluhan kabel dari berbagai operator dengan jalur yang saling bertumpuk.

Lebih memprihatinkan lagi, setelah terjadi pemindahan jaringan atau kerusakan, banyak kabel lama dibiarkan menggantung tanpa pernah dicabut. Di sejumlah daerah bahkan ditemukan kabel putus yang menjuntai di trotoar dan badan jalan sehingga membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

Masalah tersebut sesungguhnya bukan hanya soal estetika kota. Kabel yang semrawut meningkatkan risiko korsleting listrik, kebakaran, hingga kecelakaan lalu lintas. Di berbagai kota, keluhan masyarakat mengenai kabel yang melintang rendah sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian permanen. Pengamat tata kota bahkan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan listrik, dan operator telekomunikasi.

Baca Juga: Opini: Orientasi yang Memanusiakan

Bandingkan dengan berbagai kota maju seperti Tokyo, Singapura, hingga Paris yang sejak awal merancang jaringan utilitas di bawah tanah melalui multi utility tunnel (MUT). Sistem tersebut memungkinkan kabel listrik, telekomunikasi, pipa air, hingga jaringan lainnya berada dalam satu koridor bawah tanah sehingga mudah dipelihara tanpa harus membongkar jalan berulang kali.

Pemerintah sebenarnya mulai menyadari persoalan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan kabel udara dengan memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah sebagai bagian dari transformasi menuju kota global. Program tersebut diharapkan meningkatkan keselamatan sekaligus memperbaiki wajah ibu kota. 

Bandung juga bergerak lebih progresif. Pemerintah Kota Bandung menargetkan penurunan kabel udara di 85 ruas jalan selesai pada akhir 2026. Bahkan wali kota menegaskan tidak boleh lagi ada kabel menggantung yang membahayakan masyarakat dan mengancam akan menindak operator yang memasang kabel secara ilegal. 

Namun, upaya di beberapa kota tersebut masih menjadi pengecualian. Sebagian besar daerah di Indonesia masih membiarkan operator memasang kabel secara sporadis tanpa adanya masterplan utilitas. Padahal, biaya sosial yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding investasi penataan jaringan.

Persoalan lainnya adalah lemahnya regulasi. Banyak daerah belum memiliki aturan teknis yang mengikat seluruh operator agar berbagi jalur utilitas (shared ducting). Akibatnya, setiap perusahaan membangun jaringan sendiri-sendiri sehingga ruang udara kota dipenuhi kabel yang semakin sulit dikendalikan. Regulasi nasional sebenarnya telah mendorong penataan jaringan dan mempertimbangkan aspek keselamatan maupun estetika, tetapi implementasinya di lapangan masih belum konsisten.

Fenomena ini semestinya dipandang sama seriusnya dengan polusi udara. Bila polusi udara mengganggu kesehatan manusia, maka polusi kabel merusak kualitas ruang publik, menurunkan nilai estetika kota, mengancam keselamatan, sekaligus mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan. Kota modern bukan hanya diukur dari gedung pencakar langit atau jalan yang lebar, tetapi juga dari bagaimana infrastruktur dasarnya ditata secara rapi, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kisah Kakek Pencari Pasir di Sumurboto: Tak Lagi Bisa Melihat, Bertaruh Nyawa di Sungai

Momentum transformasi digital justru seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan pembenahan total. Pemerintah pusat perlu menetapkan standar nasional pembangunan jaringan utilitas bawah tanah bagi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah wajib menyusun peta utilitas terpadu, memperketat izin pemasangan kabel, mewajibkan penggunaan jaringan bersama, serta memberikan sanksi tegas kepada operator yang membiarkan kabel terlantar.

Indonesia bercita-cita menjadi negara maju pada 2045. Namun, cita-cita tersebut akan sulit diwujudkan apabila wajah kota masih dipenuhi kabel semrawut yang menggantung di atas kepala warganya. Kota yang modern bukan hanya soal koneksi internet yang cepat, melainkan juga bagaimana jaringan itu dibangun dengan tertib, aman, dan menghormati ruang publik.

Selama pemerintah masih mentoleransi semrawutnya kabel di udara, selama itu pula kota-kota Indonesia akan terus menyimpan paradoks: mengejar masa depan digital dengan wajah infrastruktur yang masih tampak seperti zaman dulu (jadul). (feb)

Editor : Hakam Alghivari
kabel listrik semrawut indonesia