RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai Juni 2026. Meskipun belakangan sempat muncul wacana kajian efisiensi anggaran di tengah fluktuasi harga minyak dunia, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan "bonus" tahunan ini guna menjaga daya beli dan kesejahteraan abdi negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rencana pencairan tetap berjalan sesuai jadwal. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah terus memantau posisi fiskal untuk memastikan kebijakan ini tetap berjalan efektif di tengah tekanan belanja subsidi energi.
Landasan Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Semua keraguan mengenai skema pencairan kini terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, dalam menyalurkan hak ASN.
Baca Juga: Lowongan Besar-Besaran 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih: Gaji BUMN dan Penempatan Desa
Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP tersebut, Gaji ke-13 dipastikan bersifat bersih:
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Mengapa Gaji ke-13 Tetap Penting?
Dalam perspektif ekonomi makro, penyaluran tunjangan dalam bentuk gaji ke-13 berfungsi sebagai automatic stabilizer untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Menurut analisis dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, belanja pemerintah yang disalurkan langsung kepada pegawai terbukti memiliki multiplier effect yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua setiap tahunnya.
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan PP 9/2026, penerima mencakup cakupan luas:
-
ASN: PNS, CPNS, dan PPPK.
-
Keamanan: Prajurit TNI dan anggota Polri.
-
Pejabat Negara: Pimpinan dan anggota lembaga negara.
-
Lembaga Nonstruktural: Pimpinan dan pegawai Non-ASN di lembaga terkait.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mengacu PP 9/2026 dan PMK 13/2026, Cek Rincian Komponennya!
Ketentuan Khusus:
-
CPNS: Menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
-
PPPK: Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Namun, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Bocoran Nominal untuk Pegawai Non-ASN
Besaran Gaji ke-13 untuk pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural telah dikunci dengan nominal yang variatif berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:
| Kategori Jabatan / Pendidikan | Estimasi Nominal |
| Ketua/Kepala Lembaga | ± Rp31,4 Juta |
| Wakil Ketua | ± Rp29,6 Juta |
| Sekretaris/Anggota | ± Rp28,1 Juta |
| Eselon I | ± Rp24,8 Juta |
| Eselon II | ± Rp19,5 Juta |
| S2 - S3 | Rp7,7 Juta – Rp9 Juta |
| D-IV / S1 | Rp6,5 Juta – Rp7,8 Juta |
| D-II / D-III | Rp5,4 Juta – Rp6,5 Juta |
| SMA / D-I | Rp4,9 Juta – Rp5,8 Juta |
| SD / SMP | Rp4,2 Juta – Rp5 Juta |
(Catatan: Besaran nominal di atas bergantung pada masa kerja dan kebijakan instansi masing-masing).
Pencairan Gaji ke-13 di bulan Juni mendatang menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN. Bagi Anda yang baru bergabung atau berada di masa transisi PPPK, pastikan data kepegawaian Anda sudah sinkron agar tidak ada kendala dalam proses pencairan bulan depan.
Sudahkah Anda mengecek status data kepegawaian di instansi masing-masing untuk memastikan hak Gaji ke-13 Anda tepat sasaran? (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko