Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair Juni: Simak Rincian Nominal untuk PNS hingga Pegawai Non-ASN

Bhagas Dani Purwoko • Minggu, 19 April 2026 | 20:02 WIB
GAJI KE-13: Aturan resmi juknis pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
GAJI KE-13: Aturan resmi juknis pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai Juni 2026. Meskipun belakangan sempat muncul wacana kajian efisiensi anggaran di tengah fluktuasi harga minyak dunia, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan "bonus" tahunan ini guna menjaga daya beli dan kesejahteraan abdi negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rencana pencairan tetap berjalan sesuai jadwal. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah terus memantau posisi fiskal untuk memastikan kebijakan ini tetap berjalan efektif di tengah tekanan belanja subsidi energi.

Landasan Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Semua keraguan mengenai skema pencairan kini terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, dalam menyalurkan hak ASN.

Baca Juga: Lowongan Besar-Besaran 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih: Gaji BUMN dan Penempatan Desa

Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP tersebut, Gaji ke-13 dipastikan bersifat bersih:

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Mengapa Gaji ke-13 Tetap Penting?

Dalam perspektif ekonomi makro, penyaluran tunjangan dalam bentuk gaji ke-13 berfungsi sebagai automatic stabilizer untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Menurut analisis dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, belanja pemerintah yang disalurkan langsung kepada pegawai terbukti memiliki multiplier effect yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua setiap tahunnya.

Siapa Saja Penerimanya?

Berdasarkan PP 9/2026, penerima mencakup cakupan luas:

  1. ASN: PNS, CPNS, dan PPPK.

  2. Keamanan: Prajurit TNI dan anggota Polri.

  3. Pejabat Negara: Pimpinan dan anggota lembaga negara.

  4. Lembaga Nonstruktural: Pimpinan dan pegawai Non-ASN di lembaga terkait.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mengacu PP 9/2026 dan PMK 13/2026, Cek Rincian Komponennya!

Ketentuan Khusus:

Bocoran Nominal untuk Pegawai Non-ASN

Besaran Gaji ke-13 untuk pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural telah dikunci dengan nominal yang variatif berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:

Kategori Jabatan / Pendidikan Estimasi Nominal
Ketua/Kepala Lembaga ± Rp31,4 Juta
Wakil Ketua ± Rp29,6 Juta
Sekretaris/Anggota ± Rp28,1 Juta
Eselon I ± Rp24,8 Juta
Eselon II ± Rp19,5 Juta
S2 - S3 Rp7,7 Juta – Rp9 Juta
D-IV / S1 Rp6,5 Juta – Rp7,8 Juta
D-II / D-III Rp5,4 Juta – Rp6,5 Juta
SMA / D-I Rp4,9 Juta – Rp5,8 Juta
SD / SMP Rp4,2 Juta – Rp5 Juta

(Catatan: Besaran nominal di atas bergantung pada masa kerja dan kebijakan instansi masing-masing).

Pencairan Gaji ke-13 di bulan Juni mendatang menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN. Bagi Anda yang baru bergabung atau berada di masa transisi PPPK, pastikan data kepegawaian Anda sudah sinkron agar tidak ada kendala dalam proses pencairan bulan depan.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026 Resmi Terbit! Uang Wajib Langsung Mendarat di Rekening

Sudahkah Anda mengecek status data kepegawaian di instansi masing-masing untuk memastikan hak Gaji ke-13 Anda tepat sasaran? (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#gaji ke-13 ASN #gaji ke-13 non-asn #besaran gaji ke-13 pns #nominal gaji ke-13 asn #isu pemotongan gaji ke-13