Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Diduga Lakukan Pungutan Liar, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Ditahan Kejati Jatim

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 17 April 2026 | 17:24 WIB
(ISTIMEWA/JAWA POS)
(ISTIMEWA/JAWA POS)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono pada Jumat siang (17/4). Aris dituduh melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk pungutan liar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, selain Aris, ada dua personel lain yang ditahan dalam operasi penangkapan tersebut. Yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, inisial H.

“Sebelumnya pemeriksaan kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Wagiyo sebagaimana dikutip dari Antara dan Jawa Pos.

Wagiyo menjelaskan, pungutan liar dilakukan dengan memanfaatkan layanan pengajuan izin pertambangan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari sini, Aris dkk. diduga memperlambat pengurusan izin jika tidak membayar sejumlah uang.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” jelas Wagiyo.

Baca Juga: Satu Lagi Kepala Daerah Dijerat KPK: Bupati Tulungagung Terkena OTT atas Dugaan Pemerasan

Dari temuan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, jumlah uang yang diminta bervariasi tergantung kebutuhan. Misal pengajuan izin tambang baru ditarik Rp Rp 50 - 200 juta, kemudian perpanjangan izin tambang bisa ditarik antara hingga Rp 50 - 100 juta, dan perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) dipatok antara Rp 5 - 20 juta. Padahal, sebenarnya semua proses tersebut wajib dilakukan tanpa biaya tambahan.

Kejati Jatim memperkirakan pihak dinas mengumpulkan hingga Rp 50 - 80 juta per pengajuan izin. Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 2,369 miliar.

"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang itu berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan," tambah Wagiyo.

Rinciannya, Aris mengantongi total Rp 494,41 juta yang terdiri dari uang tunai dan tabungan rekening. Sementara Ony dan inisial H menyimpan uang gelap mereka dalam rekening bersama, dengan rincian Ony memiliki Rp 1,64 miliar, dan H memiliki Rp 229,68 juta.

Saat ini, Aris dkk. telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari kedepan, sementara Kejati bakal melanjutkan penyidikan mereka. Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Wagiyo. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pungutan liar #perizinan tambang #Jawa Timur #Kejati Jatim #Dinas ESDM