RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bojonegoro dan seluruh Indonesia, bulan April 2026 menjadi momen yang penuh harap. Teka-teki mengenai pencairan Gaji ke-13 serta kepastian kenaikan gaji tahun ini akhirnya mulai menemui titik terang, meski pemerintah masih memilih langkah ekstra hati-hati.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memberikan pernyataan di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa nasib stimulus bagi para abdi negara ini masih berada dalam meja pengkajian mendalam.
Gaji ke-13: "Masih Dipelajari, Tunggu Saja"
Terkait Gaji ke-13 yang biasanya cair di pertengahan tahun, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa skemanya masih dalam tahap pembahasan. "Masih dipelajari, nanti ditunggu," ujarnya singkat kepada awak media. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa penyaluran stimulus ini sejalan dengan ritme belanja negara yang efisien.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Program Prioritas, tapi Mengapa Menkeu Purbaya Masih Menahan Restu?
Sinyal Kenaikan Gaji di Kuartal II 2026
Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2026 menjadi isu yang paling panas diperbincangkan. Menkeu Purbaya mengisyaratkan bahwa keputusan final akan diambil setelah pemerintah merampungkan evaluasi ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.
"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," jelas Purbaya. Artinya, pengumuman resmi mengenai ada atau tidaknya kenaikan gaji kemungkinan besar baru akan muncul pada April atau memasuki Kuartal II 2026.
Menjaga Keseimbangan Fiskal
Langkah Menkeu untuk menunggu hasil kajian kuartal I adalah bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel. Mengutip laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pertumbuhan ekonomi, kebijakan belanja pegawai harus selaras dengan laju inflasi dan kapasitas APBN. Penyesuaian gaji yang terburu-buru tanpa dasar hukum yang kuat (seperti revisi Perpres atau PP terbaru) dapat berisiko terhadap defisit anggaran negara.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Resmi Naik di Triwulan II? MenPAN-RB Sudah Bersurat ke Menkeu Purbaya!
Pensiunan: Taspen Bantah Hoaks Rapel 12%
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas mengenai kabar burung yang menyebut adanya kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12% pada November 2025 lalu. Taspen memastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen berkomitmen menjaga prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) dalam setiap penyaluran dana pensiun.
Tabel Estimasi Gaji PNS 2026 (Berdasarkan Regulasi Berjalan)
Sambil menunggu keputusan terbaru dari Bendahara Negara, berikut adalah rincian nominal gaji PNS aktif yang saat ini berlaku berdasarkan golongan:
| Golongan | Nominal Terendah | Nominal Tertinggi |
| I (a - d) | Rp 1.685.700 | Rp 2.901.400 |
| II (a - d) | Rp 2.184.000 | Rp 4.125.600 |
| III (a - d) | Rp 2.785.700 | Rp 5.180.700 |
| IV (a - e) | Rp 3.287.800 | Rp 6.373.200 |
Waspada Informasi Tidak Resmi
Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi dan kesiapan anggaran sebelum mengetok palu kebijakan gaji 2026. Bagi ASN dan pensiunan di daerah, diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko