RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan "taringnya" dalam melindungi generasi zilenial di ruang siber. Pada Senin (30/03/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan pemanggilan terhadap dua raksasa teknologi dunia, Google dan Meta (induk Facebook, Instagram, serta Threads).
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Keduanya diminta mempertanggungjawabkan kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
1. Batas Usia 16 Tahun Jadi Harga Mati
Salah satu poin krusial dalam PP TUNAS adalah kewajiban platform digital untuk membatasi dan memverifikasi pengguna. Jika selama ini anak-anak di bawah umur bisa dengan mudah membuat akun, kini negara mewajibkan pembatasan ketat bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Baca Juga: Tanpa Menunggu Lama, Komdigi Putuskan Blokir Grok Imbas Penyalahgunaan AI di Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum yang terukur. "Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," tegas Meutya.
2. Raport Merah untuk TikTok dan Roblox?
Selain memanggil Google dan Meta, radar pengawasan Kemkomdigi juga menyasar platform populer lainnya. TikTok dan Roblox dilaporkan telah menerima surat peringatan keras. Pemerintah menuntut komitmen nyata dari kedua platform ini untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh. Jika tidak ada perbaikan signifikan, bukan tidak mungkin keduanya akan menyusul Google dan Meta ke kursi pemeriksaan.
Di sisi lain, apresiasi justru diberikan kepada X (dahulu Twitter) dan Bigo Live. Kedua platform ini dinilai responsif dengan mulai menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun yang melanggar batas usia minimal 16 tahun sesuai ketentuan di Indonesia.
3. Tahapan Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemutusan Akses
Bagi para orang tua di Bojonegoro dan seluruh Indonesia, langkah ini menjadi angin segar untuk menekan angka perundungan siber (cyberbullying) dan paparan konten negatif pada anak. Proses penegakan hukum dalam PP TUNAS dilakukan secara bertahap:
Baca Juga: Ramai Penyalahgunaan AI Grok di X, Komdigi Angkat Suara dan Ancam Pemblokiran Media Sosial
-
Pemantauan dan pemeriksaan lanjutan.
-
Pemberian surat peringatan.
-
Pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) jika platform tetap membandel.
Mengapa Regulasi Ini Mendesak?
Urgensi pelindungan anak di ruang digital didukung oleh berbagai riset global. Menurut studi yang dipublikasikan dalam The Lancet Child & Adolescent Health, paparan media sosial yang tidak terkontrol pada usia di bawah 16 tahun berkorelasi kuat dengan gangguan pola tidur, depresi, dan penurunan kemampuan kognitif.
Langkah Indonesia melalui PP TUNAS sejalan dengan tren global seperti Online Safety Act di Inggris, yang menuntut tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi atas konten yang dikonsumsi anak-anak. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap hukum lokal adalah kewajiban mutlak bagi entitas bisnis mancanegara yang meraup keuntungan di pasar Indonesia.
Lindungi Anak, Awasi Gadgetnya!
Ketegasan pemerintah melalui Kemkomdigi memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan membiarkan ruang digitalnya menjadi "hutan rimba" bagi anak-anak. Kepatuhan platform digital kini sedang diuji di bawah pengawasan ketat PP TUNAS. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko