RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bagi Anda para pejuang rupiah di sektor swasta, pengemudi ojek online, hingga kurir paket, kabar yang satu ini pasti sudah sangat dinantikan. Memasuki Ramadan 2026, pemerintah mulai memasang kuda-kuda untuk memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Anda dibayarkan penuh tanpa diskon dan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha: THR bukan sekadar "bonus sukarela", melainkan kewajiban mutlak yang dilindungi undang-undang.
Kapan THR 2026 Masuk Rekening? Ada Kabar Percepatan!
Ada dua poin penting mengenai jadwal cair THR tahun ini yang perlu Anda catat:
-
Sinyal Percepatan dari Menkeu: Menteri Keuangan Purbaya memberikan kejutan dengan menyebutkan bahwa proses pencairan diupayakan mulai minggu pertama puasa. "Sebentar lagi," tegasnya pada Rabu (25/2/2026).
-
Batas Wajib H-7 Lebaran: Sesuai aturan main dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Tahun ini, pemerintah juga tengah mematangkan skema THR/BHR khusus untuk pengemudi ojol dan kurir logistik agar mereka juga bisa merayakan Lebaran dengan tenang.
Aturan Main: Wajib 100% dan Tanpa Cicilan!
Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan 100 persen. Tidak boleh ada cerita THR dicicil atau dipotong dengan alasan apa pun. Payung hukumnya jelas, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Alhamdulillah THR Cair Lebih Awal! Cek Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026
"THR sudah ada regulasinya. Kalau tidak memberikan THR, akan ada sanksi," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta (25/2).
Lawan Perusahaan Nakal, Laporkan ke Posko THR!
Bagi warga Bojonegoro dan sekitarnya yang bekerja di perusahaan swasta, jangan hanya diam jika hak Anda diabaikan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota akan membuka Posko THR.
Apa yang harus Anda lakukan jika THR bermasalah?
-
Segera Lapor: Jika hingga H-7 Lebaran THR belum cair atau dipotong, laporkan melalui Posko THR Kemenaker.
-
Fungsi Pengawas: Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
-
Eksekusi: Pemerintah akan memaksa perusahaan nakal untuk membayar hak pekerja sekaligus menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Tips bagi Pekerja Jelang Lebaran 2026
Sembari menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, ada baiknya Anda melakukan persiapan:
-
Cek Masa Kerja: Pastikan Anda tahu perhitungan THR berdasarkan masa kerja (proporsional bagi yang bekerja di bawah 1 tahun, dan 1 bulan gaji bagi yang sudah di atas 1 tahun).
-
Pantau Pengumuman Internal: Perhatikan memo internal perusahaan mengenai jadwal penggajian di bulan Maret/April 2026.
-
Simak Informasi Resmi: Selalu rujuk informasi dari kanal resmi Kemenaker untuk menghindari hoaks seputar nominal THR.
Momen Lebaran haruslah penuh suka cita. Pastikan keringat Anda terbayar lunas sesuai ketentuan pemerintah! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko