RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jelang datangnya bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan ketentuan nilai zakat dan fidyah untuk tahun ini. Penetapan ini menyesuaikan dinamika harga beras yang saat ini berlaku di Indonesia.
Tentu, idealnya zakat fitrah sebagai bagian dari kewajiban di bulan Ramadan dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana dianjurkan dalam hadist Rasulullah SAW. Namun sebagian besar ulama membolehkan zakat dibayarkan dalam bentuk mata uang setara dengan harga dari jumlah zakat yang dibayarkan, yakni kurang lebih 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok, misal kurma, gandum, atau beras.
Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah untuk ibadah bulan Ramadan ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per jiwa, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Jumlah tersebut naik dari tahun lalu, yakni sebesar Rp 47 ribu.
Sementara itu, nilai fidyah atau denda pengganti puasa yang terlewat ditetapkan sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari puasa yang terlewat. Kedua nilai tunai tersebut ditetapkan berkaca pada keadaan ekonomi saat ini.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” jelas Ketua Baznas RI, KH. Noor Achmad pada Selasa (3/2) dalam keterangan resmi organisasi.
Sebagaimana telah disebutkan, jumlah biaya zakat tersebut berlaku per jiwa yang menjadi tanggungan kepala keluarga selaku muzakki (pembayar zakat). Sehingga misalkan sebuah keluarga terdiri dari suami-istri dan satu anak, maka suami wajib membayarkan zakat sebesar Rp 150 ribu.
Meskipun Baznas telah menerbitkan ketentuan nilai zakat, Noor juga mengingatkan bahwa nilai tersebut tidak bersifat hakiki. Jika harga beras di wilayah tempat badan amil zakat tingkat daerah memiliki harga beras yang berbeda secara signifikan, badan amil zakat diperkenankan untuk melakukan penyesuaian nilai zakat.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan lembaga amil zakat diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Noor.
Sebagai pengingat kembali, zakat fitrah dapat dibayarkan oleh muzakki sejak hari pertama Ramadan hingga paling lambat sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Kemudian bagi amil atau penyalur zakat, zakat wajib diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idul Fitri. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana