RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi fokus pemerintah kini memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya manusianya.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi akan mengangkat 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur umum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan ini dijadwalkan mulai berlaku per 1 Februari 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan gizi bagi masyarakat melalui tenaga profesional yang terjamin kesejahteraannya.
Baca Juga: Hari Pertama MBG Kembali ke Sekolah, Supir SPPG Cosplay Wayang Saat Antar Menu
Siapa Saja yang Berhak Menjadi ASN PPPK?
Tidak semua personil di dapur umum otomatis diangkat menjadi ASN. Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi posisi strategis yang masuk dalam skema pengangkatan ini .
Posisi yang Diangkat Menjadi PPPK:
-
Kepala SPPG: Terdiri dari 3.125 formasi yang berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak.
-
Ahli Gizi: Tenaga profesional yang memastikan standar nutrisi terpenuhi.
-
Akuntan: Tenaga yang mengelola akuntabilitas keuangan di satuan pelayanan.
Posisi yang TIDAK Termasuk:
Penting untuk dicatat bahwa relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak masuk dalam kategori pengangkatan ASN PPPK ini. Mereka tetap terlibat dalam operasional dapur namun dengan skema yang berbeda.
Baca Juga: BKPP Bojonegoro Belum Pastikan Karyawan SPPG Diangkat PPPK
Mekanisme Seleksi dan Status Saat Ini
Meskipun pengangkatan ini menyasar pegawai inti yang sudah bertugas, prosesnya tetap mengikuti aturan nasional. Calon PPPK BGN harus melalui tahapan seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Hingga saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap:
-
Pendaftaran dan seleksi berbasis komputer.
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
-
Penerbitan Nomor Induk PPPK.
Estimasi Gaji Pegawai SPPG BGN
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah besaran gaji. Hingga saat ini, gaji PPPK SPPG mengacu pada aturan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: BGN Buka Seleksi PPPK, Ini Persyaratan dan Timeline Lengkap Rekrutmen Akhir 2025
Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Secara umum, kisarannya adalah sebagai berikut:
-
Gaji Umum PPPK: Antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan.
-
Khusus Golongan 3: Berdasarkan keterangan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagian besar pegawai SPPG masuk dalam Golongan 3. Kisaran gajinya adalah Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200 per bulan.
Selain gaji pokok, para ASN PPPK ini juga berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Landasan Hukum
Pengangkatan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah menyandarkan kebijakan ini pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Era Baru Rekrutmen ASN: Jalur PPPK Guru dan Dosen Ditutup Hingga 2030, Fokus Kembali ke CPNS
Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memformalkan manajemen dapur umum program nasional.
Kesimpulan
Pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi ASN PPPK per Februari 2026 merupakan bukti nyata apresiasi pemerintah terhadap tenaga kesehatan, akuntan, dan penggerak di bidang gizi.
Dengan kepastian status ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel.
Apakah Anda atau kerabat Anda termasuk dalam salah satu dari 32.000 formasi tersebut? Segera lengkapi berkas dan persiapkan diri untuk masa tugas baru sebagai abdi negara! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko