RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sejak minggu kedua Desember Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mulai intens mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), selaku operator atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Pelabuhan Probolinggo. Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Pada Selasa minggu lalu (9/12), Kejati Jatim mengamankan sejumlah uang tunai dari PT DABN. Menurut Kajati Jatim Agus Sahat, uang tersebut berasal dari 13 rekening berbeda yang duimiliki perusahaan tersebut.
”Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank. Jumlah keseluruhan senilai Rp 47 miliar dan US Dollar 421 ribu,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo saat itu.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, PT DABN diduga melakukan tindak korupsi dengan cara memanipulasi perizinan badan usaha pelabuhan (BUP) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun bukan berstatus BUMN maupun BUMD Jatim, PT DABN melakukan inbreng atau memasukkan aset tidak bergerak, yakni berupa tanah milik Pemprov Jatim saat mengajukan BUP kepada Kemenhub.
”Pertama, inbreng ini tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga. Dan kedua, karena inbreng diserahkan maka negara tidak lagi mendapatkan pemasukan sewa dari DABN,” jelas Wagiyo.
Sehingga pada Senin (15/12), Kejati Jatim melakukan pemeriksaan di Dishub Jatim. Dua tokoh diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut, yakni Kadishub Jatim Nyono, serta pendahulunya, Wahid Wahyudi.
"Kami telah memeriksa mantan Kadishub Jatim (Wahid Wahyudi), begitu pula Kaddishub yang menjabat saat ini (Nyono)," ujar Wagiyo pada awak media Jawa Timur usai pemeriksaan.
Wagiyo menambahkan, Wahyudi ikut diperiksa karena DABN ditunjuk sebagai operator saat dirinya menjabat sebagai Kadishub. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” paparnya.
Wagiyo menyebut bahwa secara kronologis, Wahid Wahyudi menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Pun demikian hingga saat ini penyidik belum memeriksa Soekarwo, dengan pertimbangan perlu pengembangan lebih lanjut.
“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana. Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” jelas Wagiyo.
Selain uang dan rekening yang telah disita Kejati, Wagiyo dan pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tentu, pemeriksaan lebih lanjut juga akan terus dilakukan tim penyidik.
“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujarnya. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana