RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Alun-alun depan Kantor Bupati dan Pendopo Kabupaten pada Rabu (13/8).
Aksi ini dipicu oleh kebijakan Bupati Pati, Sudewo, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kebijakan tersebut dianggap sangat membebani masyarakat. Setelah menuai protes dan menjadi viral, Bupati akhirnya mencabut keputusan tersebut.
Namun, pembatalan kenaikan pajak tidak meredam kemarahan warga. Massa tetap turun ke jalan untuk mengecam sikap Bupati yang dinilai arogan dan menolak aspirasi rakyat. Bahkan, mendesak Bupati Sudewo untuk mundur dari kursi jabatannya.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa atribut seperti keranda mayat bertuliskan “Penindas, Penipu” serta bendera bajak laut ala anime One Piece sebagai simbol kekecewaan terhadap kepemimpinan Sudewo.
Demonstrasi ini berlangsung dengan dukungan logistik hasil swadaya masyarakat, termasuk makanan dan air mineral.
Meski pengunjuk rasa diimbau menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis, situasi sempat memanas akibat lemparan botol ke arah aparat.
Kendati demikian, pengamanan ketat dari ribuan personel berhasil menjaga kondisi tetap terkendali.
Baca Juga: Hadapi Demonstran Protes Kebijakan PBB 250 Persen, Bupati Sudewo Minta Maaf di Tengah Hujan Botol
Prosedur Hukum Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD
Pemakzulan kepala daerah merupakan mekanisme konstitusional yang dapat dijalankan oleh DPRD jika kepala daerah terbukti melanggar hukum atau norma jabatan.
Dasar Hukum
Dasar legitimasi pemakzulan terkandung dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah direvisi melalui UU Nomor 9 Tahun 2015. Kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti:
-
Melanggar sumpah/janji jabatan.
-
Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah.
-
Melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
-
Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
-
Melakukan tindakan tercela.
Tahapan Prosedural Pemakzulan
-
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
DPRD akan membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran secara menyeluruh. -
Pengajuan Usulan ke Presiden via Mendagri
Jika pansus menemukan bukti kuat, DPRD dapat menyampaikan usulan pemakzulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. -
Evaluasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung kemudian melakukan uji substansi terhadap usulan tersebut—menilai kesesuaian antara dugaan pelanggaran dengan ketentuan hukum dan sumpah jabatan. -
Keputusan Akhir oleh Mendagri
Jika Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima.
Secara keseluruhan, proses ini dirancang agar berjalan adil, transparan, dan berdasarkan landasan hukum yang kuat. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko