Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

E-Tilang Kian Dimatangkan, Tahap Awal di Perempatan Mbombok

Indra Gunawan • Jumat, 12 Februari 2021 | 01:00 WIB
E-Tilang Kian Dimatangkan, Tahap Awal di Perempatan Mbombok
E-Tilang Kian Dimatangkan, Tahap Awal di Perempatan Mbombok

Radar Bojonegoro - Penerapan tilang elektronik (e-tilang) kembali disentuh. Rencana ini semakin dimatangkan. Tentu, pengendara kendaraan bermotor di jalan protokol kota siap-siap adanya e-tilang ini. Setiap persimpangan jalan di Bojonegoro secara bertahap akan diterapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang. Hanya, belum semua perempatan memiliki sarana dan prasarana memadai penerapan ETLE.


Uji coba akan diterapkan di perempatan Mbombok yakni Jalan Diponegoro, Jalan Pangsud, Jalan Teuku Umar. Satlantas Polres Bojonegoro telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan (dishub) setempat terkait kesiapan kemarin (10/2). Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, uji coba awal e-Tilang ini diberlaku kan di satu titik kawasan, yaitu di Perempatan Pos Polisi Mbombok.


Pihaknya telah mengecek kesiapan closed circuit television (CCTV) di ruang area traffic control system (ATCS) Dishub Bojonegoro. Selain itu, penerapan ETLE butuh peranti CCTV khusus memang menunjang untuk merekam nomor polisi setiap pengendara di jalan raya.


Selanjutnya, CCTV dipasang di setiap lampu merah di Kabupaten Bojonegoro nantinya harus terkoneksi dengan command center di Mapolres Bojonegoro. Sehingga dishub dengan satlantas harus memiliki server yang sama. “Prosesnya bisa update terhadap para pelanggar lalu lintas, sehingga data pelanggar di satlantas dengan dishub itu sama,” bebernya.


Kasatlatas Polres AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, penerapan e-tilang nantinya akan menyeluruh di setiap persim pangan jalan Bojonegoro. Tetapi, prosesnya bertahap dan butuh sosialisasi kepada para masyarakat terkait mekanisme penidakan e-tilang tersebut.


“Nantinya, beberapa pelanggaran yang bisa terekam CCTV di antaranya tidak pakai helm, menerobos lampu merah, atau melanggar markah,” imbuhnya. Kepala Dishub Andik Sudjarwo menambahkan, saat ini telah memiliki 38 CCTV tersebar di persimpangan lampu merah dan penjaga jalan lintasan (PJL) kereta api. Namun, CCTV yang memang sudah memadai untuk kebutuhan e-tilang memang baru satu. Yakni di persimpangan Pos Polisi Mbombok tersebut.


“CCTV yang memadai untuk e-tilang tentunya CCTV memiliki kualitas kamera dengan resolusi gambar jelas. Sehingga mampu menangkap gambar nomor polisi kendaraan,” terangnya.


Selanjutnya, data-data CCTV milik dishub tersebut tinggal dikoneksikan ke satlantas untuk menganalisa apabila terjadi pelanggaran. Dishub meman faatkan 38 CCTV guna memantau arus lalu lintas. Sehingga, ketika ada penumpukan kendaraan mengakibatkan kemacetan, pihaknya segera merespons cepat mengurai kemacetan.

Editor : Indra Gunawan
#bojonegoro