Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penerapan Retribusi Sewa Kios Baru Ada di Tiga Pasar

Indra Gunawan • Sabtu, 12 Desember 2020 | 19:00 WIB
Penerapan Retribusi Sewa Kios Baru Ada di Tiga Pasar
Penerapan Retribusi Sewa Kios Baru Ada di Tiga Pasar

Radar Bojonegoro - Sebagian besar pasar daerah masih belum dikenakan retribusi sewa bidak dan kios. Itu karena proses appraisal dari tim independen masih belum selesai. Hingga kini baru tiga pasar dikenakan retribusi. Sisanya baru akan diterapkan tahun depan.


Tiga pasar itu adalah Pasar Polowijo atau Pasar Beras, Pasar Barang Bekas atau Pasar Luak. Keduanya ada di kompleks Pasar Banjarejo Bojonegoro Kota. Serta, Pasar Padangan. Hingga kini retribusi pasar daerah masuk ke kas daerah (kasda) mencapai Rp 1,7 miliar.


Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bojonegoro Sukaemi menje laskan bahwa hingga kini proses appraisal harga sewa pasar daerah masih belum selesai. Terutama pasar proses dibangun. Namun, dia memastikan sebelum akhir bulan ini proses appraisal sudah selesai. Sehingga, bisa segera diterbitkan surat keterangan (SK) tentang besaran sewa.


Penentuan sewa kios, los, dan bedak pasar tidak bisa serta-merta dilakukan. Namun, harus dilakukan tim appraisal terlebih dulu oleh lembaga independen. Sehingga, besaran sewanya bisa ditentukan melalui itungan tepat. Setelah itu, baru diajukan dibuatkan surat keputusan (SK) bupati sebagai dasarnya. ‘’Setiap pasar berbeda tarif sewanya. Tergantung hasil appraisal ,’’ jelasnya.


Hingga kini, lanjut Kemmi, biaya sewa masuk ke pemkab hanya dari tiga pasar itu. Sedangkan, delapan pasar daerah lainnya masih belum karena prosesnya belum selesai. Namun, mulai Januari mendatang ditargetkan semua pasar daerah sudah bisa menerapkan sewa retribusi itu.


‘’Jumlah semua pasar daerah ada sebelas unit. Kami targetkan Januari mendatang sudah bisa memberlakukan sewa,’’ jelas mantan Camat Tambakrejo itu. Tahun lalu, sebelas pasar daerah itu tidak menghasilkan penda patan asli daerah (PAD) sama sekali. Terjadi karena peraturan daerah (perda) belum jadi. Masih proses pembahasan di DPRD.


Perda itu baru jadi sekitar Mei tahun ini. Sehingga, langsung bisa melakukan appraisal. ‘’Juni untuk pasar polowijo, pasar barang bekas, dan pasar Padangan sudah bisa menerapkan biaya sewa,’’ jelasnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoethi menjelaskan, hingga kini retribusi pasar daerah yang masuk ke kas daerah (kasda) mencapai Rp 1,7 miliar. Jumlah itu sudah hampir mencapai target tahun ini, yakni Rp 1,8 miliar. ‘’Sudah 93 persen,’’ terangnya.


Ibnu menjelaskan, sebenarnya target retribusi pasar daerah tahun ini cukup besar. Yakni, Rp 7 miliar. Namun, adanya beberapa hambatan membuat target harus diturunkan. Hambatan itu di antaranya, pandemi Covid-19, pembangunan sejumlah pasar, dan belum selesainya perubahan perda.

Editor : Indra Gunawan
#bojonegoro