Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satpol PP Panggil Pengelola Kafe BK

M. Yusuf Purwanto • Sabtu, 13 April 2019 | 18:15 WIB
Satpol PP Panggil Pengelola Kafe BK
Satpol PP Panggil Pengelola Kafe BK

TUBAN – Satpol PP menepati janjinya untuk memanggil Hari Winarko, pengelola warung dan kafe Barat Ketigo (BK). Kemarin (12/4) pagi, panggilan tersebut dipenuhi Hari bersama seorang staf keamanan usahanya.


Dalam pemanggilan tersebut, pengelola kafe ini diminta tanda tangan kesepakatan untuk menaati peraturan daerah (perda) dengan tidak membuka karaoke ilegal berbayar dan penyediaan pemandu lagu atau purel.


Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto mengaku belum menemukan pelanggaran terkait aduan masyarakat terhadap warung dan kafe BK di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding tersebut. Satuannya juga tidak mengamankan barang bukti apa pun. Dia mengklaim lokasi tersebut tidak terbukti beroperasi karaoke ilegal seperti yang diadukan masyarakat. ‘’Saat kami proses lidik memang tidak ada aktivitas apa pun,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.


Tidak ditemukannya barang bukti membuat satpol PP hanya memberi sanksi lisan dan tertulis terhadap pengelola. Satpol PP memberi peringatan agar Hari Winarko tidak melanggar perda.


Kedatangan pria yang juga kepala Desa Prunggahan Wetan ke kantor Satpol PP bertujuan untuk mengklarifikasi delapan poin aduan masyarakat kepada bupati. ‘’Boleh jual miras golongan A, asalkan ada izin dari institusi terkait,’’ tutur Hery.


Di bagian lain, dia  mengklarifikasi terkait hubungan baiknya dengan Hari (pengelola kafe) hanya sebatas teman lama. Hari Winarko dulunya merupakan pelatih kempo di satpol PP.


Kepala aparat penegak perda ini juga mengklaim tidak ada hubungan spesial selepas Hari Winarko menjadi kepala desa. ‘’Kami kenal enam tahun lalu saat Hari jadi pelatih kempo satpol PP. Sejak jadi kades, saya sudah tidak mengikuti,’’ kata Hery menolak dianggap berkompromi terkait beroperasinya karaoke ilegal.


Hery juga menegaskan seluruh pelanggaran perda akan ditindak tegas sesuai aturan tanpa memandang latar belakang pemilik. Karena itu, dia  mengimbau jika masyarakat menemukan pelanggaran seperti karaoke ilegal agar melapor ke satuannya.


Hery menyayangkan warga yang lebih memilih mengadu indikasi beroperasinya karaoke ilegal ke bupati Fatul Huda. ‘’Kami baru dapat laporan dari warga satu hari sebelum muncul berita pertama di Radar Tuban (8 April, Red),’’ ujar pejabat jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#satpol pp #kafe