RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) yang terjadi di sejumlah wilayah Bojonegoro dalam beberapa hari terakhir mulai menemukan titik terang.
Di balik keresahan masyarakat dan lonjakan harga di tingkat pengecer, aparat justru menemukan adanya pelanggaran serius di tingkat pangkalan yang bisa berujung pada ancaman pemutusan hubungan usaha (PHU).
Pemerintah kabupaten (pemkab) bersama polres melakukan inspeksi ke sejumlah titik distribusi. Pengecekan dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Swarna Bina di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, hingga beberapa pangkalan di Desa Kapas dan Desa Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas kelangkaan yang memicu kenaikan harga di masyarakat, terutama menjelang hari raya. Pemkab, kata dia, tidak akan mentolerir adanya penyimpangan distribusi.
Baca Juga: Elpiji 3 Kilo Langka, Wakil Bupati Turun Langsung ke Pangkalan
“Pengawasan akan terus dilakukan bersama kepolisian untuk memastikan distribusi elpiji berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/3).
Dari hasil sidak, petugas menemukan fakta mencolok. Salah satu pangkalan di Desa Kapas kedapatan menjual ELPIJI 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Harga jual mencapai Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per tabung, jauh melampaui HET resmi Jawa Timur yang ditetapkan sebesar Rp 18 ribu per tabung.
Sementara itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, IPDA A. Zaenan Na’im, menegaskan bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan. Pangkalan yang terbukti melanggar akan langsung diproses. “Pangkalan tersebut akan dilaporkan oleh Pertamina ke agen untuk dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Kami juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil pengecekan di SPBE PT Kurniawan Mekar Agung Abadi di Kecamatan Padangan, distribusi elpiji sempat mengalami keterlambatan. Hal ini dipicu faktor cuaca dan jauhnya jarak distribusi, yang turut memperparah kelangkaan di tingkat bawah. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana