Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PT BPE Dorong Eksplorasi Ribuan Sumur Rakyat di Blora Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Rahul Oscarra Duta • Selasa, 4 November 2025 | 02:45 WIB

 

TINDAK LANJUT: Pemkab Blora telah telah melakukan verifikasi awal titik-titik sumur yang akan diajukan izin ke Gubernur Jawa Tengah.
TINDAK LANJUT: Pemkab Blora telah telah melakukan verifikasi awal titik-titik sumur yang akan diajukan izin ke Gubernur Jawa Tengah.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Eksplorasi sumber daya minyak di Blora nampaknya semakin berdampak. Pasalnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diakui PT. Blora Patra Energi (BPE) menambah banyak titik sumur minyak yang diajukan menjadi sumur rakyat.

Direktur Utama (Dirut) PT Blora Patra Energi (BPE) Giri Nur Baskoro mengatakan, sebelum ada Permen tersebut, di Blora hanya ada beberapa titik sumur minyak.

“Dulu hanya beberapa titik. Pasca permen itu titiknya langsung tersebar di 13 kecamatan yang dijadikan titik sumur masyarakat," ujar Giri.

Lebih lanjut, Giri menjelaskan, titik-titik sumur minyak itu adalah titik baru. Namun, menurutnya, hal itu tidak salah karena belum ada berita acara pengesahan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Tapi kan tidak salah. Karena belum ditetapkan, kalau sudah diputuskan, baru itu salah,” ujarnya.

Giri juga mengungkapkan, aktivitas sumur ilegal di Kabupaten Blora sudah berlangsung dua tahun belakangan.

Sehingga, pihaknya berharap, adanya Permen ESDM Nomor 14 menjadi obat masyarakat Blora, yang melakukan penambangan minyak secara ilegal.

"Kami berharap kepada masyarakat ke depan melakukan penambangannya lebih jelas. Kami tanggung jawabnya juga lebih besar. Karena kami berisiko ketika masyarakat ini tidak produksi, lalu melakukan-melakukan illegal driling, kami yang akan berdampak," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menyebut penertiban ribuan titik sumur minyak ilegal terkendali regulasi.

Hingga kini, Pemkab Blora masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penindakan.

Menurutnya, kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, Pemkab Blora tidak bisa bertindak sendiri.

"Penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.

Diketahui, tercatat ada sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora. Namun, data tersebut masih bersifat sementara dan perlu verifikasi lapangan.

Inventarisasi yang sudah dilakukan akan menjadi bahan laporan ke Gubernur Jawa Tengah, sekaligus dasar pengajuan legalitas sumur minyak masyarakat.

Perempuan yang akrab disapa Bu Dhe Rini itu berharap jika regulasi sudah jelas, penertiban dapat dijalankan secara terpadu dengan melibatkan Pemkab, Pemprov, aparat keamanan, hingga BUMD.

"Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapat penghasilan tanpa melanggar aturan," ujarnya.

Diketahui, Pemkab Blora telah menindaklanjuti keluarnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu dengan cara memverifikasi.

Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai desa di wilayah Kabupaten Blora.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Blora Pujiariyanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi awal titik-titik sumur yang akan diajukan ijin ke Gubernur Jawa Tengah.

Total terdapat 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang masuk rekomendasi pengajuan untuk dapat dikelola oleh tiga unsur tersebut (BUMD), Koperasi dan UMKM.

‘’Setelah diajukan, nantinya akan dibentuk tim gabungan dari Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan aparat penegak hukum untuk verifikasi lapangan. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pemberian izin pengelolaan,’’ jelas Puji Ariyanto. (hul/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Blora Patra Energi #sumur rakyat #PT BPE #Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 #sri setyorini #illegal drilling #sumur minyak ilegal #blora