Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dua Terdakwa Dituntut 19,5 Tahun, Sidang Dugaan Pembunuhan Patolah

Muhammad Suaeb • Jumat, 25 Agustus 2023 | 21:05 WIB
DITUNTUT HUKUMAN BERAT: Dua terdakwa Idham Kholid, 53 dan Selamet, 48, menjalani sidang secara online atas kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Patolah, 60, di PN Lamongan, kemarin (24/8). (ISTIMEW
DITUNTUT HUKUMAN BERAT: Dua terdakwa Idham Kholid, 53 dan Selamet, 48, menjalani sidang secara online atas kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Patolah, 60, di PN Lamongan, kemarin (24/8). (ISTIMEW

LAMONGAN, Radar Lamongan - Idham Kholid, 53, dan Selamet, 48, dituntut 19,5 tahun penjara pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (24/8). Keduanya diduga menjadi dalang pembunuhan Patolah, 60, warga Dusun/ Desa Dateng, Kecamatan Laren pada 4 Oktober 2022.

Puluhan warga desa setempat hadir ke PN Lamongan, untuk mengikuti jalannya persidangan. Berbeda dengan sebelumnya, kedua kubu tidak boleh masuk dalam ruang persidangan. Mereka hanya boleh melihat dari layar yang telah disediakan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan menuturkan, pertama pihaknya menuntut terkait dengan perbuatannya. Berdasarkan fakta persidangan, pihak JPU beranggapan para terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan secara berencana. Hal itu sesuai dengan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

‘’Kedua terkait dengan tuntutan itu, kami menuntut masing-masing terdakwa untuk dihukum selama 19 tahun dan enam bulan penjara,’’ terang Agung, sapaan akrabnya.

Terdapat sejumlah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan motor milik almarhum dikembalikan kepada keluarganya. ‘’Selanjutnya kita akan menunggu terkait dengan pledoi yang akan disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya,’’ katanya.

Agung mengungkapkan, tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa. Sedangkan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal.

‘’Kedua terdakwa kami rasa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,’’ imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Kastiman yang melihat secara langsung dua terdakwa memukul korban hingga tersungkur. Selain itu, saksi Suwanto melihat terdakwa Idham berdiri di gubuk lahan korban. Selain itu, diperkuat dengan keterangan korban Karto yang simpangan dengan terdakwa Idham di jembatan kayu dekat TKP.

‘’Sehingga itu meyakinkan kami dari JPU untuk kemudian menuntut dengan seperti yang disampaikan,’’ ucap Agung.

Penasihat Hukum Terdakwa, Muhammad Basori mengaku akan melakukan pembuktian dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Seluruhnya akan dinyatakan secara bersama-sama secara tertulis.

‘’Bahkan kami Insya Allah akan meyakinkan persidangan ini, bahwa terdakwa adalah layak dinyatakan bebas dari dakwaan maupun tuntutan JPU,’’ klaim dia. (sip/ind)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Dateng #sidang #Pembunuhan