Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Minta Penegasan Zona Parkir Berlangganan

M. Yusuf Purwanto • Senin, 12 Desember 2022 | 18:59 WIB
HARUS DIGENJOT: Pendapatan dari parkir hanya terealisasi di bawah 10 persen dari target yang ditetapkan. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
HARUS DIGENJOT: Pendapatan dari parkir hanya terealisasi di bawah 10 persen dari target yang ditetapkan. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penyelenggaraan parkir sudah melalui beberapa tahap dan sudah validasi. Sesuai jadwal, rapat paripurna persetujuan pada raperda inisiatif Pemkab Lamongan tersebut, hari ini (12/12).

 

Pada public hearing (dengar pendapat) sebelumnya, banyak saran dan masukan yang diterima Pansus Satu DPRD Lamongan terkait raperda penyelenggaraan parkir. Salah satunya perlu adanya penegasan zona parkir berlangganan, tanggung jawab terhadap kehilangan saat parkir, dan desakan penataan parkir di pinggir jalan.

 

Ketua Pansus Satu DPRD Lamongan Mahfud Shodiq menjelaskan, ada beberapa macam parkir. Di antaranya parkir khusus, parkir berlangganan, dan parkir pinggir jalan. Mahfud mengakui masukan paling banyak dari masyarakat yakni terkait aturan parkir berlanggananan. Sebab, parkir berlangganan sifatnya include saat pengurusan STNK.

 

Dia menilai, mayoritas masyarakat tidak mengetahui area mana saja yang termasuk parkir berlangganan. ‘’Makanya masyarakat minta agar sosialisasi dilakukan terus menerus. Kedua, areanya harus jelas, karena yang terjadi saat ini carut marut di lapangan. Dimana parkir berlangganan, dimana parkir umum,’’ ucap politisi yang juga anggota Komisi B tersebut.

 

Selain itu, terang Mahfud, pihaknya memberikan masukan agar petugas parkir menggunakan atribut khusus. Sehingga, petugas parkir yang berada di area parkir berlangganan, mengenakan seragam bertuliskan bebas parkir.

 

‘’Kemarin saya mengusulkan seragam harus ditulisi bebas parkir,’’ ucap politisi F-PKB tersebut.

 

Kabag Hukum Pemkab Lamongan Joko Nursiyanto menuturkan, raperda penyelenggaraan parkir ini sebetulnya masuk propemperda sejak tiga tahun lalu, tapi baru dibahas tahun ini.

 

Dalam raperda penyelenggaraan parkir mengatur ruang lingkup parkir. Yakni kendaraan pelat Lamongan, maka bebas parkir saat parkir di pinggir jalan. Dia memastikan, parkir di tepi jalan merupakan kewenangan dari Dishub Lamongan. Sedangkan, parkir khusus yakni areanya di pasar dan rumah sakit.

 

‘’Apabila parkir sepeda ada kehilangan, maka akan menjadi tanggungjawab penyelenggara. Harapan kami petugas parkir ini meningkatkan disiplin terus,’’ ucapnya.

 

Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Parkir M. Ali Masnun menuturkan, lahirnya raperda ini berdasarkan hasil riset perkembangan kondisi jalan, transportasi, dan pariwisata yang meningkat di Lamongan.

 

‘’Parkir ini dalam konteks menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat,’’ imbuhnya.

 

Dia mengakui, banyak keluhan yang disampaikan saat public hearing. Ali, sapaan akrabnya menjelaskan, ditekankan juga perlu adanya penanda parkir berlangganan. Sebab, mayoritas masyarakat mengeluhkan belum merasakan manfaatnnya. ‘’Harus memperluas parkir berlangganan,’’ imbuhnya.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan Heruwidi mengakui jika sudah ada kebijakan sanksi saat kehilangan kendaraan di tempat parkir. Namun, dia berharap dengan adanya perda ini, maka penyelenggaraan parkir bisa jauh lebih tertib.

 

‘’Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan parkir,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Perda Khusus #zona #Parkir Khusus #Parkir #dishub lamongan #lamongan