Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mengenal Child Grooming: Modus Manipulatif yang Kian Marak di Dunia Digital

Hakam Alghivari • Rabu, 12 November 2025 | 04:14 WIB

 

Ilustrasi remaja perempuan di bawah umur.
Ilustrasi remaja perempuan di bawah umur.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah viral kasus seorang selebgram asal Tuban yang diduga memacari siswi SMP serta melakukan tindakan tak pantas, bahkan yang bersangkutan mengatakan hanya untuk konten sosial medianya.

Dalam konten video tersebut, pria tersebut terlihat menciumi tangan remaja perempuan di atas motor. Aksi itu memicu kecaman publik. Netizen menganggap hal itu merupakan bentuk manipulasi dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut membuka kembali diskusi tentang apa itu child grooming, bagaimana modus ini terjadi, serta mengapa masyarakat perlu lebih waspada terhadap bentuk-bentuk pendekatan manipulatif yang menyasar anak dan remaja di bawah umur.

Apa Itu Child Grooming?

Child grooming merupakan proses ketika seseorang (biasanya orang dewasa) membangun kedekatan secara emosional dengan anak atau remaja dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka, baik secara seksual maupun psikologis.

Menurut UNICEF dan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), pelaku grooming kerap berusaha membuat korban merasa aman, disayangi, atau istimewa. Pendekatan itu dilakukan secara perlahan agar anak sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Grooming bisa terjadi secara langsung (offline) maupun melalui dunia maya (online grooming), misalnya lewat media sosial, pesan pribadi, atau gim daring. Pelaku biasanya memulai dengan percakapan ringan, memberikan perhatian khusus, hingga akhirnya mengarah pada tindakan yang melanggar norma dan hukum.

Tahapan dan Modus Grooming

  1. Pendekatan dan Penciptaan Kepercayaan
    Pelaku berusaha mendekati korban dengan cara ramah, perhatian, dan sering memberikan pujian atau hadiah kecil.

  2. Isolasi dari Lingkungan Sosial
    Anak didorong untuk merahasiakan hubungan itu dari orang tua atau teman. Pelaku sering menggunakan kalimat seperti “kita punya rahasia bersama”.

  3. Normalisasi Perilaku Tak Pantas
    Pelaku mulai memperkenalkan topik atau tindakan yang tidak pantas dengan cara halus agar terlihat wajar bagi korban.

  4. Eksploitasi dan Ancaman
    Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku dapat memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan pelecehan. Bahkan, tidak jarang disertai ancaman agar korban diam.

Dasar Hukum dan Perlindungan Anak

Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.”

Pasal ini menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi, termasuk bujuk rayu, manipulasi, atau pendekatan emosional yang bermuara pada tindakan seksual terhadap anak, merupakan tindak pidana.

Peran Masyarakat dan Pentingnya Kewaspadaan Digital

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama kepolisian menegaskan bahwa masyarakat berperan penting dalam mencegah dan melaporkan tindakan grooming.

Jika menemukan konten atau perilaku mencurigakan terhadap anak di bawah umur, masyarakat dapat melapor ke:

Langkah cepat dari lingkungan sekitar bisa menjadi benteng utama agar anak tidak menjadi korban eksploitasi.

Edukasi Seksual dan Literasi Digital sebagai Kunci Pencegahan

Selain penegakan hukum, edukasi juga berperan besar. Orang tua dan pendidik perlu memberikan pendidikan seksual dasar, kesadaran privasi digital, dan batas interaksi online sejak dini.

Anak perlu memahami bahwa tidak semua perhatian dari orang dewasa bersifat tulus. Sementara itu, masyarakat digital juga perlu lebih kritis dalam menilai konten yang melibatkan anak agar tidak ikut memperkuat praktik manipulatif yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus grooming, seperti yang ramai dibahas belakangan ini, bukan sekadar isu moral, tetapi masalah serius yang menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda.

Dengan pemahaman yang benar, empati, serta partisipasi aktif masyarakat, kita bisa membantu menciptakan ruang aman bagi anak, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. (km/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#modus #siswi smp #tuban #child grooming #selebgram #manipulatif