Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Terpidana Kasus Penganiayaan Kucing di Blora Mulai Jalani Hukuman Kerja Sosial

Rahul Oscarra Duta • Senin, 13 Juli 2026 | 18:49 WIB
Tangkapan layar video pria menendang kucing. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Tangkapan layar video pria menendang kucing. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Terpidana kasus penganiayaan kucing bernama Mintel, Pujianto, mulai menjalani hukuman kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara dua bulan.

Mulai hari ini (14/7), Pujianto dijadwalkan memberikan penyuluhan hukum tentang larangan dan sanksi, terhadap pidana kekerasan terhadap hewan di sejumlah sekolah di Kabupaten Blora.

Hukuman tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Blora, yang sebelumnya menyatakan Pujianto terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap hewan.

Alih-alih menjalani kurungan, majelis hakim memutuskan pidana itu diganti dengan kerja sosial berupa edukasi kepada pelajar.

Baca Juga: Vonis Kasus Kucing Mintel Tuai Kekecewaan dari Komunitas Pecinta Kucing

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video Pujianto menendang kucing bernama Mintel di kawasan Lapangan Kridosono Blora viral di media sosial.

Beberapa hari setelah kejadian, kucing tersebut dilaporkan mati sehingga memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk komunitas pecinta hewan.

Perwakilan komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The World (CLOW), Hening Yulia memastikan, pihaknya akan ikut memantau pelaksanaan hukuman sosial tersebut.

Sebab, komunitas itu merupakan pelapor dalam perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.

‘’Kami akan datang. Ini jadwalnya baru lima titik,” ujarnya.

Baca Juga: Pecinta Kucing Blora Nyatakan Kawal Sidang Kasus Penendangan Mintel

Menurut Hening, lima lokasi yang telah dijadwalkan seluruhnya merupakan sekolah tingkat SMP.

Sementara lima lokasi lainnya diperkirakan menyasar SMA dan masih menunggu koordinasi dengan pemerintah provinsi.

‘’Mungkin yang lima lagi menunggu provinsi. Karena kalau SMA kewenangannya ada di provinsi,” katanya. (hul/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
mintel hukum sosial pecinta kucing kucing blora