RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan negeri (kejari) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di Desa Klino, Kecamatan Sekar.
Khususnya proyek jalan yang menelan anggaran Rp 2,7 miliar. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait pembangunan jalan poros desa tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah kejari menerima laporan sejumlah warga yang mempertanyakan dan menilai kualitas pembangunan jalan rigid beton sepanjang 2,7 kilometer (KM) tersebut pada 22 April lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Agus Eko mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek.
"Kami telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan sempel sekaligus melakukan pengecekan konstruksi dengan menggandeng tim ahli," ujarnya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Warga Desa Klino Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BKKD, Inspektorat Segera Lakukan Pemeriksaan
Menurut dia, hingga kini proses pengumpulan data dan bukti masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum berlaku. "Sampai saat ini kami masih on the track," tegas dia.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan poros desa di Desa Klino, Kecamatan Sekar yang didanai melalui program BKKD 2025 senilai Rp 2,7 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai standar. Diperkuat setelah Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Dalam sidak ditemukan sejumlah titik jalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam perencanaan. Atas temuan itu, pemerintah kabupaten (pemkab) sempat merekomendasikan kepada tim pelaksana untuk membongkar sebagian jalan rigid beton dan menggantinya dengan material sesuai rencana anggaran biaya (RAB). (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana