RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Blora menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang melibatkan oknum Kepala SDN 3 Randulawang Sriyanto. Pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan terlapor dilakukan secara maraton.
Kanit PPA Polres Blora IPDA Subiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan kasus dari Polsek Jati.
“Kasus dugaan penganiayaan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Senin (4/5).
Menurutnya, pelapor Sudarmanto dan korban berinisial ARR, 13, telah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua. Selain itu, Sriyanto sebagai terlapor juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. “Semua kami periksa hari ini,” tegasnya.
Terkait adanya kabar kesepakatan damai, polisi masih mendalaminya. “Sejauh mana kesepakatan itu, masih kami pelajari,” imbuh Subiyanto.
Baca Juga: Diduga Aniaya Siswa, Kepala SDN 3 Randulawang Dipolisikan
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Sudarmanto ke Polsek Jati pada Selasa (28/4) malam. Ia melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang merupakan siswa kelas 6 SDN 4 Doplang. Kapolsek Jati AKP Suyadi membenarkan laporan tersebut. “Aduan sudah kami terima dan kami tindak lanjuti,” katanya.
Polsek Jati telah memeriksa pelapor dan korban, sebelum akhirnya melimpahkan penanganan ke Polres Blora. “Penanganan selanjutnya dilakukan Unit PPA Polres Blora,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi usai pertandingan bola voli antar SD dalam rangka HUT SMPN 1 Doplang. Kericuhan terjadi saat sesi jabat tangan, yang kemudian berujung dugaan tindakan kekerasan.
Korban dilaporkan mengalami luka cakaran di wajah serta keluhan pada leher. Sementara itu, Sriyanto membantah melakukan penganiayaan. “Saya tidak berniat menganiaya, hanya melerai,” ujarnya. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana