RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Undang-Undang Nomor 1 Rahun 2023 resmi berlaku mulai Jumat (2/1) sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Untuk membedakannya dengan KUHP lama yang berlaku hingga tahun lalu, UU tersebut disebut sebagai KUHP Nasional.
KUHP tersebut, berdampingan dengan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dirancang dan ditetapkan untuk memperbarui dasar hukum pidana Indonesia, yang masih banyak mengandalkan sistem hukum peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Mayoritas dari susunan hukum kolonial tersebut tertuang dalam kitab Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie keluaran 1918.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Jumat pagi, sebagaimana dilansir dari Antara.
KUHP Nasional masih memuat mayoritas delik pidana yang tercantum dalam KUHP lama, dengan perubahan pada ancaman pidana. Namun ada pula beberapa tindak pidana yang dicantumkan atau dipecah menjadi delik-delik pidana baru.
Mengutip dari laman Hukumonline, tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional adalah sebagai berikut:
Tindak Pidana Umum
- Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Termasuk, namun tidak terbatas pada makar, perlawanan terhadap ideologi negara dan tindak pidana terhadap pertahanan negara
- Tindak Pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Terdiri dari dua bagian, yakni penyerangan fisik dan penyerangan kehormatan, harkat dan martabat.
- Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Termasuk tindak pidana terhadap Kepala dan Wakil Kepala negara sahabat
- Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
- Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Pidana yang dibahas meliputi:
- Penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk
- Penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana
- Tidak melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana
- Gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum
- Penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu
- Pelanggaran perizinan
- Gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan
- Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Pasal ini meliputi:
- Merintangi proses peradilan
- Menyesatkan proses peradilan
- Perusakan instrumen pengadilan, misal gedung pengadilan, ruang sidang dan barang bukti
- Perlindungan saksi dan korban
- Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
Termasuk perusakan dan penghalangan pendirian rumah ibadah dan sarana terkait.
- Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
Tindak pidana meliputi:
- Perusakan bangunan
- Mengganggu ketertiban umum
- Kecerobohan yang membahayakan umum
- Tindakan yang membahayakan nyawa dan/atau kesehatan
- Perusakan kapal
- Kenakalan terhadap orang atau barang
- Pelanggaran terhadap informatika dan elektronika
- Pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan
- Jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia
- Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Pasal ini meliputi:
- Tindak pidana terhadap pejabat
- Tindak desersi militer dan penganjuran desersi
- Pemberontakan dan pembangkangan militer
- Penyalahgunaan surat pengangkutan ternak
- Tindak pidana irigasi
- Penggandaan surat resmi negara tanpa izin
- Keterangan Palsu di Atas Sumpah
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
- Pemalsuan Surat
Termasuk memberikan keterangan palsu dalam surat dan akta.
- Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Termasuk memalsukan asal usul orang, dan menghalangi orang untuk menyatakan bahwa sebauh pernikahan tidak sah.
- Tindak Pidana Kesusilaan
Tindak ini meliputi:
- Tindak asusila di muka umum
- Pornografi
- Perzinaan
- Pencabulan
- Perjudian
- Minuman dan bahan yang memabukkan
- Menampilkan alat kontrasepsi dan pengguguran kandungan
- Pemanfaatan anak untuk pengemisan
- Penelantaran Orang
- Penghinaan dan Pencemaran
- Pembukaan Rahasia Jabatan/Profesi
- Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
- Penyelundupan Manusia
- Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
- Tindak Pidana terhadap Tubuh
Tindakan ini meliputi:
- Penganiayaan
- Penyerangan dan perkelahian secara berkelompok
- Pemerkosaan
- Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kelalaian
- Pencurian
- Pemerasan dan Pengancaman
- Penggelapan
- Kecurangan dan Tipu Muslihat
- Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
- Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
- Tindak Pidana Jabatan
Pasal ini meliputi:
- Menolak atau mengabaikan tugas jabatan
- Pemaksaan dan penyiksaan
- Penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang
- Tindak Pidana Pelayaran
Tindakan ini meliputi:
- Pembajakan dan kekerasan terhadap dan di atas kapal
- Pemalsuan surat keterangan dan laporan kapal
- Penyerangan, pemberontakan, dan pembangkangan di kapal,
- Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kewajiban nahkoda kapal
- Perusakan barang muatan dan keperluan kapal
- Pelanggaran profesi awak kapal
- Pelanggaran dalam penandatanganan konosemen dan tiket perjalanan kapal
- Tindak Pidana Penerbangan dan terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan
Tindakan meliputi:
- Perusakan sarana penerbangan dan pesawat
- Pembajakan pesawat
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan
- Tindak pidana asuransi pesawat udara
- Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
- Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Termasuk hukum adat yang berlaku di daerah
Tindak Pidana Khusus
- Pelanggaran HAM Berat
- Terorisme
- Korupsi
- Pencucian Uang
- Narkotika
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana