Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Apa Saja Tindak Pidana yang Diatur dalam KUHP Baru? Berikut Rinciannya

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 2 Januari 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi timbangan hukum.
Ilustrasi timbangan hukum.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Undang-Undang Nomor 1 Rahun 2023 resmi berlaku mulai Jumat (2/1) sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Untuk membedakannya dengan KUHP lama yang berlaku hingga tahun lalu, UU tersebut disebut sebagai KUHP Nasional.

KUHP tersebut, berdampingan dengan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dirancang dan ditetapkan untuk memperbarui dasar hukum pidana Indonesia, yang masih banyak mengandalkan sistem hukum peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Mayoritas dari susunan hukum kolonial tersebut tertuang dalam kitab Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie keluaran 1918.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Jumat pagi, sebagaimana dilansir dari Antara.

KUHP Nasional masih memuat mayoritas delik pidana yang tercantum dalam KUHP lama, dengan perubahan pada ancaman pidana. Namun ada pula beberapa tindak pidana yang dicantumkan atau dipecah menjadi delik-delik pidana baru.

Mengutip dari laman Hukumonline, tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional adalah sebagai berikut:

Tindak Pidana Umum

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Termasuk, namun tidak terbatas pada makar, perlawanan terhadap ideologi negara dan tindak pidana terhadap pertahanan negara

  1. Tindak Pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Terdiri dari dua bagian, yakni penyerangan fisik dan penyerangan kehormatan, harkat dan martabat.

  1. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat

Termasuk tindak pidana terhadap Kepala dan Wakil Kepala negara sahabat

  1. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
  2. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum

Pidana yang dibahas meliputi:

  1. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Pasal ini meliputi:

  1. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan

Termasuk perusakan dan penghalangan pendirian rumah ibadah dan sarana terkait.

 

  1. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang

Tindak pidana meliputi:

  1. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan

Pasal ini meliputi:

  1. Keterangan Palsu di Atas Sumpah
  2. Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  3. Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
  4. Pemalsuan Surat

Termasuk memberikan keterangan palsu dalam surat dan akta.

  1. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan

Termasuk memalsukan asal usul orang, dan menghalangi orang untuk menyatakan bahwa sebauh pernikahan tidak sah.

  1. Tindak Pidana Kesusilaan

Tindak ini meliputi:

  1. Penelantaran Orang
  2. Penghinaan dan Pencemaran
  3. Pembukaan Rahasia Jabatan/Profesi
  4. Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
  5. Penyelundupan Manusia
  6. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
  7. Tindak Pidana terhadap Tubuh

Tindakan ini meliputi:

  1. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kelalaian
  2. Pencurian
  3. Pemerasan dan Pengancaman
  4. Penggelapan
  5. Kecurangan dan Tipu Muslihat
  6. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
  7. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
  8. Tindak Pidana Jabatan

Pasal ini meliputi:

  1. Tindak Pidana Pelayaran

Tindakan ini meliputi:

  1. Tindak Pidana Penerbangan dan terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan

Tindakan meliputi:

  1. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
  2. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Termasuk hukum adat yang berlaku di daerah

Tindak Pidana Khusus

  1. Pelanggaran HAM Berat
  2. Terorisme
  3. Korupsi
  4. Pencucian Uang
  5. Narkotika

(edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Delik pidana ruang digital #kuhp #Undang-undang #tindak pidana #pencemaran #Hukum Pidana #penghinaan #KUHP nasional #pidana #KUHP baru #KUHP 2026 #makar