BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kasus asusila dengan korban di bawah umur kembali terjadi di Bojonegoro. Mirisnya lagi, korban dengan inisial Mawar, usianya 15 tahun, statusnya yatim piatu, karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.
Aksi bejat tersangka R, 26, kepada korban di bawah umur itu di salah satu kamar kos kawasan Jalan Panglima Polim Bojonegoro, dengan mengancam menyebar foto korban tanpa busana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu, tersangka mengajak korban Mawar ke Alun-Alun Bojonegoro, kamudian diajak ke sebuah kamar kos di Jalan Panglima Polim.
‘’Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan intim,” ungkap AKP Bayu Adjie
Aksi bejat pelaku kembali terjadi pada 29 Desember 2024 bersama pacarnya yakni SR,26, berboncengan tiga dengan korban menuju ke kos di Jalan Panglima Polim.
Terjadilah pengancaman akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (Medsos) jika tak menuruti keinginan pelaku. “Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (mawar) terlebih dahulu, lalu berganti dengan pacarnya (SR),” imbihnya.
Sementara itu, Penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro Hasan Ashari menyampaikan, bahwa kondisi korban sudah mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi.
‘’Korban sudah kita lakukan pendampingan bersama dinas sosial,” terangnya kemarin (24/2).
Hasan menambahkan, tersangka bekerja wiraswasta, dan korban masih di bawah umur. Hal tersebut, membuat korban harus didampingi orang tua saat melaporkan peristiwa.
‘’Korban sendiri ayah ibunya sudah meninggal, akhirnya yang melaporkan bersama kakak kandungnya,” imbuhnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Tersangka sudah diamankan di Polres Bojonegoro. Sementara, berkas perkara ini masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, dan dikenakan sangkaan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana