Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Dilanjutkan Pekan Depan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 9 Februari 2025 | 20:13 WIB
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang perdana dugaan korupsi mobil siaga, mestinya digelar Kamis (6/2) lalu, harus mengelami penundaaan. Sebanyak 5 terdakwa pun belum hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

Namun, penasihat hukum (PH) terdakwa mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

‘’Kami tidak tahu kenapa ditunda, tapi kami hargai sebagai kewengan pengadilan,” ungkap PH terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC) Ben Hadjon.

Dia mengaku tetap mengikuti perkembangan hukum berjalan. ‘’Kami ikuti dan lihat dulu, hingga pembacaan dakwaan baru,” terang PH asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Sementara itu, yakni Nursamsi anggota tim PH dari terdakwa Anam Warsito menyatakan, telah melakukan berbagai persiapan sejauh ini, seperti menyiapkan surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa di persidangan.

‘’Dan berdiskusi dengan terdakwa untuk menggali informasi,” terangnya.

Nursamsi bersama tiga PH lainnya yang bertindak yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, hingga penundaan sidang tersebut masih menggali informasi pada terdakwa.

‘’Menggali fakta-fakta yang lebih detail tentang perkara yang dihadapi, guna menentukan arah pembelaan di persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana memastikan sidang perdana yang sedianya digelar pada 6 Februari tersebut, ditunda selama sepekan.

‘’Sidang pertama dalam agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan minggu depan, hari Kamis tanggal 13 Februari,” terangnya.

Namun, saat disinggung terkait alasan penundaan tersebut, dia menyebut, majelis hakim masih belum siap. ‘’Karena alasan teknis,” singkatnya kemarin (7/2).

Lima terdakwa meliputi Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).  Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito.

Dugaan korupsi pada BKKD tahun anggaran 2022 itu mencuat, setelah adanya oknum kades yang diduga menerima cash back atas pengadaan lelang mobil siaga. Sementara, pada proses rangkaian penyidikan sejauh ini, penyidik Kejari Bojonegoro telah berhasil menyita kerugian negara sekitar Rp5,3 Miliar dari total cashback yang dikembalikan.  (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#PN #UMC #pt sbt #surabaya #kejari #dugaan korupsi #Korupsi #BKKD #bojonegoro #tipikor #pengadilan negeri #cash back #sidang #Mobil Siaga #ben hadjon #kades #Kejari Bojonegoro