KADES Biting Ngatino telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap perangkat desa. Polisi berencana menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora besok Rabu (7/8). Tersangka hanya terancam hukuman tiga bulan penjara.
Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo mengungkapkan, hasil gelar perkara oleh petugas telah ditemukan bukti yang cukup. Sehingga, Kades Biting saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
’’Benar, kades statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka usai gelar (perkara). Namun, tidak dilakukan penahanan,” katanya. Tejo menjelaskan, tidak adanya penahanan itu karena kades berjanji tidak melakukan perbuatannya kembali.
Namun, proses hukum pidana tetap berjalan. Tersangka diterapkan pasal 352 KUHP dengan ancaman paling lama tiga bulan penjara. ’’Pasal yang ditetapkan sesuai apa yang dilakukan, masuk dalam kategori penganiayaan ringan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, berkas kasus penganiayaan Kades Biting itu sudah diproses, rencana bakal dilimpahkan kepada Kejari Blora besok Rabu (7/8).
Diberitakan sebelumnya, Kades Biting dilaporkan atas tuduhan penganiayaan kepada perangkat desa tiga kali dalam rentang waktu berbeda-beda. Hal itu, dipicu karena kades menuduh perangkat desa Rumristo berselingkuh dengan istri kades. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana