Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dua Pemuda Pencuri Uang Kotak Amal di Lamongan Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Hakam Alghivari • Kamis, 28 Maret 2024 | 01:15 WIB
TUNTUT 1,5 TAHUN: JPU Suprayitno membacakan tuntutan pada sidang kasus pencurian kotak amal.
TUNTUT 1,5 TAHUN: JPU Suprayitno membacakan tuntutan pada sidang kasus pencurian kotak amal.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Jami’ul Dafa Khoiri, 20, dan Mohammad Labib Yahya, 19, keduanya asal Desa Tracal, Kecamatan Karanggeneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno dengan 1,5 tahun penjara.

Keduanya dinilai menjadi pencuri uang kotak amal Masjid At Taqwa, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu.

‘’Pasal 363 ayat satu ke-4, ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP,’’ ucapnya kemarin (26/3) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Suprayitno menjelaskan, kedua terdakwa berboncengan motor Honda Supra Fit ke arah Mantup untuk mencari sasaran musala atau masjid yang ada kotak amalnya (11/12).

Motor berhenti di depan musala Al Fatihah Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup sekitar pukul 23.30. Kedua terdakwa mendekati kotak amal yang ada.

‘’Terdakwa mencongkel dengan menggunakan tang, lalu mengambil uang sebesar Rp 1.489.500,’’ katanya.

Saat perjalanan balik, kedua terdakwa melihat ada Masjid At Taqwa, di Desa Moronyamplung. Sekitar pukul 00.30 keduanya masuk ke masjid. ‘’Pada saat mengangkat kotak amal, terdakwa diketahui oleh salah satu pengurus, diteriaki kemudian ditangkap,’’ jelas Suprayitno.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi, memintai keterangan terdakwa. Akhirnya terungkap terdakwa telah mengambil uang kotak amal di musala Al Fatihah.

Barang bukti uang Rp 1.489.500 dan kotak amal diminta JPU dikembalikan ke musala Al Fatihah. Sementara tang dimusnahkan.

‘’Sepeda motor dan HP dikembalikan kepada terdakwa,’’ ujarnya.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. (sip/yan)

Editor : Hakam Alghivari
#Kotak Amal #Hukum #Penjara #kriminal #Pencuri #lamongan