BLORA, Radar Bojonegoro - Pengusutan kasus penyalahgunaan APBDes masih jadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Saat ini, kejari sedang melakukan klarifikasi laporan kepada pihak desa atas mangkraknya proyek Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban.
Disinggung soal adakah indikasi dugaan korupsi pada proyek mangkrak itu, kejari masih belum bisa menyampaikannya. ’’Kami belum bisa sampaikan, karena masih proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata, (pengumpulan data),” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko.
Dari data yang dihimpun, Tim Kejari Blora turun ke Desa Ketuwan untuk klarifikasi penggunaan dana desa (DD) 2022 dan 2023. Termasuk di dalamnya anggaran proyek Ketuwan Park yang masih mangkrak. Padahal, rencananya bakal di-launching usai lebaran 2023 lalu.
’’Ketuwan Park sampai saat ini belum selesai, masih butuh banyak anggaran,” ujar Jasmin, kontraktor yang sebelumnya menggarap proyek tersebut saat dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro, Selasa (5/3). Jasmin mengaku, pihaknya sempat belum terbayarkan.
Namun, kini sudah dibayar penuh oleh pihak desa. Saat ini, pihaknya pun sudah tidak menggarap lagi proyek tersebut. ’’Sudah tidak menggarap, ada kontraktor lain,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati telah melakukan klarifikasi terhadap proyek Ketuwan Park pada 2023. Ia mengimbau, agar pengelolaan uang di pemerintah desa (pemdes) dilakukan dengan baik. ’’Pemdes bisa mengelola anggaran yang telah diberikan melalui DD dan sumber anggaran lain dengan tepat,” terangnya.
Perlu diketahui, Kejari Blora juga masih mengusut satu kasus dugaan korupsi APBDes yang menyeret Kades Nglebur nonaktif, Rumidi. Saat ini, masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.
Pada Senin (4/3), agenda sidang dugaan korupsi APBDes Nglebur 2022 turut Kecamatan Jiken ialah pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan oleh terdakwa. Namun, berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tipikor Semarang, terdakwa batal hadirkan saksi meringankan.
Sehingga, sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa Rumidi akan jalani sidang tuntutan pada Senin, 18 Maret mendatang. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana