Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Sisir Lokasi Dugaan Kunker Fiktif Eks DPRD Blora

Hakam Alghivari • Selasa, 28 November 2023 | 21:21 WIB
Ilustrasi uang kunker fiktif eks DPRD Blora. (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi uang kunker fiktif eks DPRD Blora. (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Jaksa penyidik Ke­jak­­saan Negeri (Kejari) Blo­ra menyisir lokasi yang diduga digunakan kun­jungan kerja (kunker) fiktif mantan Ketua DPRD Blo­ra. Tepatnya, di kawa­san Solo Raya. Hasil tersebut se­bagai bahan penyidik mem­perdalam pe­ngusutan kasus dugaan kunker fiktif tersangka Bambang Susilo (BS).

’’Masih tahapan pe­man­ta­pan penyidikan, kemarin kami sudah mengecek lokasi tempat kun­ker mereka di beberapa daerah,” ung­kap Kepala Seksi (Kasi) In­telijen Kejari Blora Djatmi­ko.

Djatmiko menerangkan, tim penyidik telah menyisir sebagian lokasi kunker yang diduga fiktif di Solo Raya. Seperti di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen. Tidak semua lokasi kunker luar daerah didatangi.

’’Kemarin kami kunjungan ke sana, tapi tidak semua daerah. Karena anggaran terbatas,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut dibutuhkan untuk pemantapan penyidikan. Hasil dari penyisiran tersebut nantinya akan dikembangkan lagi dengan mendatangkan beberapa saksi lagi. Juga meminta kembali keterangan tersangka BS.

’’Tersangka BS baru dipanggil satu kali. Kalau ada perkembangan, akan kami panggil lagi,” terangnya.

Pihaknya memaparkan, puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru pada petengahan November, tepatnya pada Senin (13/11). Jaksa fokus melengkapi berkas perkara tersebut.

Empat saksi dimintai keterangan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) periode 2017/2019 inisial P. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekwan DPRD periode 2013/2018 berinisial N, dan Tenaga Kontrak atau Pendamping Komisi C DPRD berinisial S dan R.

Diketahui sebelumnya, kegiatan kunker pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019 terdapat 64 kegiatan. Kerugian negara ditaksir Rp 625 juta lebih. Terdapat biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi.

Selain itu, meski BS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kunker fiktif tersebut pada 17 Oktober lalu. Namun, status BS masih belum ditahan. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#fiktif #Kunker Anggota DPRD #blora