LAMONGAN, Radar Lamongan – Empat penadah mobil hasil penipuan asal Kabupaten Tuban diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Mereka adalah Ahmad Wahyudi, 32; Junaedi, 29; dan Masduki, 45, ketiganya asal Kecamatan Jenu; serta Doni Zuda Kurniawan, 39, asal Kecamatan Tambakboyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, empat terdakwa didakwa pasal tunggal, pasal 480 ke-1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‘’Ancaman hukumannya empat tahun,’’ ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (13/11).
Menurut Eko, sebelumnya, pemeriksaan saksi korban. Kemarin saksi penangkap. Dalam pemeriksaan, saksi penangkap membenarkan adanya laporan penipuan.
‘’Kemudian di-track terkait mobilnya, ada gps dan ternyata aktif. Diikutin, dilakukan penangkapan di warung makan Trubus, Babat,’’ jelasnya.
Eko menuturkan, empat terdakwa sebagai penadah itu memperoleh barang dari tersangka utama, Siti Nur Kholisah, masih dalam pencarian orang (DPO). Mobilnya dilempar ke terdakwa untuk digadaikan Rp 30 juta. ‘’Sama empat orang ini mau dilempar lagi ke orang lain,’’ ucapnya.
Rencananya, empat terdakwa mau menggadaikan ke orang Babat. Untuk mengelabuhi petugas, pelatnya kemudian diganti. ‘’Makanya ada pelat itu, belum sampai dijual keburu ditangkap,’’ kata JPU.
‘’Pelaku penipuan masih DPO,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari