BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 51 anak di Bojonegoro terseret hukum. Jumlah itu tertinggi dibanding kabupaten sekitar.
Data Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro menyebutkan, terdapat 24 kasus anak di Kabupaten Tuban, 24 kasus anak di Lamongan, dan hanya tercatat 9 kasus anak di Gresik. Kasus anak didominasi oleh perkara kekerasan. Di antaranya pengeroyokan.
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Bojonegoro Novita Agustin mengatakan, kasus kekerasan pada anak rerata berasal dari latar belakang perguruan. Saling kroyok antarperguruan.
Dalam kasus kekerasan ini, apabila korban tidak bersedia melakukan diversi. Maka, akan dilanjutkan dengan vonis.
‘’Total kasus pengeroyokan yang ditangani Bapas dari empat kabupaten tersebut, tercatat sebanyak 64 perkara,’’ ujarnya.
Kasus anak tertinggi berikutnya, yakni perkara pencurian sebanyak 16 perkara. Selanjutnya, 13 perkara pelecehan seksual, 6 perkara narkotika dan obat terlarang, dan 6 perkara senjata tajam (sajam).
Pelaku kasus anak didominasi siswa SMA sederajat, yakni sebanyak 54 siswa. Untuk pelaku dari tingkat SMP sederajat hanya terdapat 14 anak.
‘’Untuk kasus anak perkara pencurian biasanya pelaku berasal dari keluarga kurang mampu. Kalau kasus anak pelecehan seksual di sini rerata dilakukan dengan pacarnya,’’ jelasnya.
Dari semua total kasus anak yang ditangani Bapas Bojonegoro. Sebanyak 51 perkara diselesaikan dengan diversi penyidikan, 10 perkara melalui diversi penuntutan, dan satu perkara melalui diversi pengadilan. Sisanya, sebanyak 27 perkara diselesaikan melalui sidang pengadilan.
‘’Hasil penyelesaian perkaranya rerata dikembalikan kepada orang tua, yakni sebanyak 47 perkara. Sedangkan, untuk putusan penjara hanya 22 perkara,’’ paparnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana