Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Terdakwa hanya Sanggup Ganti Tiga Kambing

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 10 November 2022 | 06:48 WIB
BARU DIKEMBALIKAN SEEKOR: Warsiyo dan anaknya yang menjadi saksi korban dalam persidangan pencurian kambing di PN Lamongan kemarin. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
BARU DIKEMBALIKAN SEEKOR: Warsiyo dan anaknya yang menjadi saksi korban dalam persidangan pencurian kambing di PN Lamongan kemarin. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa pencuri kambing, Marsan, 57, asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding dan  Slamet Edi Susanto, 37, warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, keduanya masuk Kabupaten Tuban, kemarin (9/11) menjalani sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, menghadirkan saksi korban Warsiyo. Korban mengaku kehilangan kambing sekitar pukul pukul 23.00 (30/8). ‘’Saya kehilangan sebelas ekor kambing. Dua jenis kambing Moreno, empat jenis Taksel, dan lima jenis Genduli,’’ ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Dia mengaku sempat sambang ke kandang kambing di kebunnya yang dekat jalan raya, masuk Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup,  sekitar pukul 21.00. ‘’Jam 7 pagi sudah tidak ada,’’ ucapnya.

 

Korban merasa mengalami kerugian Rp 25 juta - Rp 30 juta. Alasannya, kambing morena bisa laku Rp 5 juta per ekor. Saat melakukan pengecekan, di kebun milik keponakan yang bersebelahan dengan kebunnya, terlihat ada bekas ban mobil.

 

‘’Saya beternak baru jalan dua tahun dan sudah tiga kali menjual. Kok tega diambil semuanya. Kalau lima (ekor)  mungkin tidak terlalu sedih,’’ katanya.

 

Saksi mengaku baru mendapatkan pengembalian seekor kambing dari petugas setelah menangkap terdakwa.  ‘’Saya hanya ingin dikembalikan, kok tega (kambing dicuri),’’ ujarnya.

 

Saksi lain yang dihadirkan JPU, anak korban yang bernama Fajar. Dia mengaku sempat kaget saat mengecek kandang kambing bapaknya. ‘’Kambing di kandang kosong total,’’ katanya.

 

Sementara itu, terdakwa Slamet Edi Susanto, mengaku hanya bisa mengganti tiga kambing. Alasannya, dia tidak memiliki uang. ‘’Besok saya kasih tahu keluarga saya Yang Mulia,’’ ucapnya dalam persidangan.

 

Sedangkan Marsan mengatakan, hasil penjualan kambing Rp 13 juta. Uang itu dibagi bertiga. Satu orang lainnya, Mulyadi, masih menjadi DPO. ‘’Per orang dapat Rp 4 juta,’’ akunya.

 

Marsan juga mengaku pernah dihukum pada 2022. Sedangkan Slamet belum pernah dihukum. ‘’Ini pasalnya 363, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sehingga lebih baik diganti,’’ ucap Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh di persidangan. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Mencuri Kambing #jpu #Barang Bukti #terdakwa #lamongan #pn lamongan #sidang