Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Jihan Divonis 14 Bulan, Silvi Dua Tahun

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:08 WIB
INCRACHT: Terdakwa kasus investasi bodong, Silviya Arbiyanti saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Lamongan kemarin (13/10). (ISTIMEWA For RDR.LMG)
INCRACHT: Terdakwa kasus investasi bodong, Silviya Arbiyanti saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Lamongan kemarin (13/10). (ISTIMEWA For RDR.LMG)

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


LAMONGAN, Radar Lamongan - Dua terdakwa kasus investasi bodong dalam dua berkas yang berbeda, menjalani sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (13/10). Jihan Nadia Natasya, 23, menjalani sidang lebih awal, yakni divonis satu tahun dua bulan penjara. Sebelumnya terdakwa asal Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro itu dituntut satu tahun delapan bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, Silviya Arbiyanti, 23, menjalani sidang berikutnya dan divonis dua tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran itu hukuman dua tahun enam bulan penjara.

 

Kedua reseller dalam kasus investasi bodong tersebut dikenai pasal alternatif ketiga primer, pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Seperti diketahui, Silvi menerima vonis lebih berat, karena berhubungan langsung dengan owner investasi bodong yakni Samudra Zahrotul Bilad. Sedangkan, Jihan dalam pusaran kasus tersebut melalui Silvi. Humas PN Lamongan R Muhammad Syakrani menuturkan, terdakwa Jihan Nadia Natasya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

 

‘’Hal yang memberatkan, yakni terdakwa telah merusak sistim keuangan, juga merugikan dan meresahkan orang lain,’’ tutur Muhammad Sakrani.

 

Sementara itu, Majelis Hakim Maskur Hidayat menyatakan, Silviya Arbiyanti terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan yang dilakukan beberapa kali.

 

Dia menjelaskan, barang bukti berupa tiga lembar screenshot percakapan WhatsApp yang berisi bukti transfer rekening, empat lembar screenshot yang berisi percakapan WhatsApp dan Instagram, dan dua lembar screenshot bukti transfer rekening BCA.

 

‘’Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Samudra Zahrotul Bilad,’’ terang Maskur.

 

Ketika terdakwa ditanya hakim, menerima dan menolak putusan?. ‘’Terima yang mulia,’’ ucap Silvi sambil tertunduk.

 

JPU Eko Vitiyandono mengatakan, meski penasihat hukum berhalangan hadir, tapi tidak menghalangi dan persidangan tetap dilanjutkan. ‘’Dari kami, karena putusannya masih di atas dua per tiga dari tuntutan. Kemudian hakim mengakomodir seluruh tuntutan, maka kami menerima putusan tersebut,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#jpu #vonis #lamongan #investasi bodong #pn lamongan #sidang #tuntutan