“Yang jelas berkas (PKN BOS SMPN 6) sudah selesai. Hari ini (kemarin, Red) saya review dan targetnya besok (hari ini, Red) saya kirim ke kejaksaan,” tutur Teguh ditemui saat rapat paripurna di Gedung DPRD kemarin (12/10).
Kepala Kejari Badrut Tamam mengungkapkan, sudah menerima informasi dari inspektorat terkait berkas PKN BOS SMPN 6 sudah rampung. Disinggung jumlah kerugian negara, pihaknya belum bisa membeberkannya.
”Jadi kami masih menunggu berkas PKN itu dikirim ke kami,” ucapnya.
BT, sapaan akrabnya, menambahkan, targetnya minggu depan sudah ada penetapan tersangka. “Karena berkas pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung. Minggu depan ini sudah bisa kami tetapkan tersangkanya,” katanya.
Perlu diketahui, berdasar fakta-fakta awal penyidikan diperkirakan nilai kerugian negara atas dugaan tipikor dana BOS SMPN 6 2020-2021 sekitar Rp 380 juta dari total dana dikelola sebesar Rp 1,4 miliar.
Sebanyak 20-an saksi sudah diperiksa, terdiri kepala sekolah, guru, rekanan, dan pihak dinas pendidikan. Dugaan penyelewengannya pengadaan barang/jasa. Ada yang di-markup harganya dan ada juga yang fiktif. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto