‘’Kepada membernya, itu (uang) ditradingkan, itu untuk dinvestasikan. Tapi, dia (terdakwa Jihan) tidak pernah menjelaskan bagaimana bentuk investasinya. Dia juga tidak menjelaskan member, kalau uang itu disetorkan ke Silvi,’’ ujarnya.
Dari fakta persidangan itu, menurut JPU, ada rangkaian tipu muslihat yang dilakukan Jihan kepada membernya. ‘’Misalnya terdakwa membicarakan sebenarnya kepada calon-calon membernya uang itu kemudian disetorkan kepada atasannya, yang atasannya disetorkan lagi ke Bilad, hasil akhirnya belum tentu member itu mau. Karena terlalu berisiko dan tidak ada izin untuk itu,’’ imbuhnya.
Dara menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menanyai saksi bagaimana kalau mereka mengetahui bahwa uang itu tidak ditradingkan, apakah saksi bersedia menginvestasikan? ‘’Saksi menjawab tidak. Artinya, tergeraknya dia ada rangkaian tipu muslihat itu,’’ ujarnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto