‘’Sidang keterangan saksi sebanyak dua orang telah hadir dalam persidangan,’’ ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.
Salah satu saksi itu, juga mantan kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan. Yakni, Aris Setiadi. Dia waktu juga sebagai penguasa anggaran.
Saksi lainnya, Warno Hidayat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Menurut Anton, saksi menjelaskan pelaksanaan kegiatan hingga tugas. Juga terkait pencairan dana tersebut. ‘’Pelaksanaan sudah selesai semua,’’ imbuhnya.
Rencananya, sidang dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih tetap, pemeriksaan saksi. ‘’Untuk minggu depan tetap berlanjut sidang dengan mendatangkan dua atau tiga saksi ahli,’’ jelas Anton.
Dia merencanakan mendatangkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian dan saksi ahli dari Unit Layanan Pengadaan.
Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Rudjito dan kontraktor Zainuri terjadi pada 2017. Di dalam berkas, anggaran yang semula sekitar Rp 800 juta, membekak menjadi Rp 1,5 miliar. Diduga negara mengalami kerugian Rp 564 juta karena adanya pengurangan volume pengurukan. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto