Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Lamongan Datangkan Saksi Ahli Minggu Depan

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 13 April 2022 | 18:18 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
LAMONGAN, Radar Lamongan - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan, Rudjito, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (12/4). Sidang kasus dugaan korupsi pengurukan lahan itu mendatangkan dua saksi.

 

‘’Sidang keterangan saksi sebanyak dua orang telah hadir dalam persidangan,’’ ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.

 

Salah satu saksi itu, juga mantan kepala Dinas Tanaman Pangan,  Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan. Yakni,  Aris Setiadi. Dia waktu juga sebagai penguasa anggaran.

 

Saksi lainnya, Warno Hidayat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Menurut Anton, saksi menjelaskan pelaksanaan kegiatan hingga tugas. Juga terkait pencairan dana tersebut. ‘’Pelaksanaan sudah selesai semua,’’ imbuhnya.

 

Rencananya, sidang dilanjutkan pekan depan. Agendanya masih tetap, pemeriksaan saksi. ‘’Untuk minggu depan tetap berlanjut sidang dengan mendatangkan dua atau tiga saksi ahli,’’ jelas Anton.

Dia merencanakan mendatangkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian dan saksi ahli dari Unit Layanan Pengadaan.

 

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Rudjito dan kontraktor Zainuri terjadi pada 2017. Di dalam berkas, anggaran yang semula sekitar Rp 800 juta, membekak menjadi Rp 1,5 miliar. Diduga negara mengalami kerugian Rp 564 juta karena adanya pengurangan volume pengurukan. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati yes #bupati lamongan #lamongan #saksi ahli