LAMONGAN, Radar Lamongan - Reklame politisi makin menjamur di Lamongan. Meski belum dilaksanakan penetapan calon legislatif (caleg), tapi beberapa reklame sudah mengarah pada kepentingan pencalonan. Terkadang masih terlihat baner bacaleg yang cukup semrawut penataannya.
Anggota Komisi A DPRD Lamongan Naim mengatakan, untuk saat ini masih belum tahapan. Sehingga, diakuinya, reklame parpol masih bebas. Namun, dia berharap para pemasang banner untuk taat aturan lokasi dan tata cara pemasangan. Salah satunya tidak memasang di lokasi yang dilarang, serta tidak memaku di pohon.
‘’Jangan sampai ada reklame yang mengganggu kepentingan umum, terutama jangan sampai ada bahasa provokatif,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Menurut dia, perlu kesepahaman berupa sosialisasi terkait yang diperbolehkan dan larangan pemasangan reklame. Sehingga, masyarakat mengerti aturan yang berlaku terkait baner bacaleg.
‘’Selama ini sosialisasi masih lemah. Jadi biar tahu tempat yang disepakati, mana yang dilarang biar tidak terjadi ketimpangan antar bacaleg satu dengan lainnya,’’ pintanya.
Ketua Komisioner Bawaslu Lamongan Miftahul Badar menuturkan, saat ini masih proses verifikasi bacaleg, belum penetapan, dan belum masuk tahapan kampanye. Sehingga, pihaknya belum ada kewenangan terkait banyaknya reklame salah satu bacaleg.
Menurut Badar, banner yang terpasang belum tentu menjadi caleg tetap, karena masih ada kemungkinan tidak memenuhi syarat.
‘’Kalau saumpama ada calon tetap, baru tidak boleh, karena sudah jadi subjek hukum, yakni orang yang ditentukan,’’ terang Badar.
Dia mengatakan, di Lamongan sudah ada perda terkait penyelanggaraan reklame. Ketika tidak sesuai aturan dalam pemasangan, maka pihak terkait akan menertibkan.
‘’Jadi sebetulnya masa seperti ini perlu disikapi dengan bijaksana. Pertama terkait ketertiban lingkungan dan sosial, barangkali ada alat peraga yang tidak tertib lingkungan, kenapa tidak untuk ditertibkan,’’ ujarnya.
Pihaknya juga sempat melakukan forum grup diskusi (FGD) dengan sejumlah OPD terkait reklame. Jika ada pihak yang memasang reklame di Lamongan, bisa dilakukan pemberitahuan secara kolektif dan diberi tanda.
‘’Sehingga kalau diberikan tanda, dia wajib dijaga keamanannya, untuk melindungi dari kasus pengrusakan,’’ imbuhnya. (sip/ind)
Editor : M. Yusuf Purwanto