RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menjelang keberangkatan musim haji 1447 H/2026 M, kesibukan paling krusial bagi jemaah sering kali bukan hanya soal manasik, melainkan seni menyusun koper. Banyak jemaah, khususnya dari wilayah Jawa Timur seperti Bojonegoro, yang punya keinginan membawa "perbekalan lengkap" dari rumah, mulai dari sambal terasi hingga penanak nasi.
Namun, aturan penerbangan internasional dan kepabeanan Arab Saudi sangatlah ketat. Salah memasukkan satu barang saja bisa berakibat koper Anda dibongkar paksa oleh petugas X-Ray. Agar perjalanan ibadah Anda tetap tenang dan bebas drama penyitaan, simak panduan packing berikut ini.
Barang yang "Haram" Masuk Koper Maupun Kabin
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, barang-barang berikut dilarang keras ada di tangan jemaah selama penerbangan:
Baca Juga: Checklist Barang Bawaan Haji 2026: Apa yang Boleh Dibawa dan Dilarang?
-
Benda Tajam: Gunting, pisau, cutter, silet, hingga peniti (dalam jumlah banyak).
-
Produk Hewani Segar: Susu segar, daging mentah, dan keju (risiko bakteri dan karantina).
-
Cairan Lebih dari 100 ml: Khusus untuk tas kabin, aturan ini tidak bisa ditawar.
-
Senjata & Peledak: Termasuk kembang api, korek api, dan bahan kimia beracun.
-
Rokok Elektronik (Vape): Dilarang dibawa dalam perjalanan haji.
Dilema Air Zamzam dan Magiccom
Dua barang ini sering menjadi pemicu koper jemaah dibongkar di bandara. Berikut alasannya:
-
Air Zamzam: Dilarang keras masuk koper bagasi maupun kabin. Kenapa? Cairan Zamzam yang bocor di ruang kargo dapat merusak sistem sensor elektronik pesawat yang sangat sensitif. Jemaah tidak perlu khawatir, karena jatah Air Zamzam biasanya akan dibagikan secara resmi saat tiba di asrama haji daerah masing-masing.
-
Magiccom (Alat Penanak Nasi): Meskipun sangat berguna di maktab, barang ini dilarang masuk bagasi pesawat. Selain masalah berat, komponen pemanas di dalamnya dianggap berisiko jika tidak dikemas sesuai standar keamanan kargo.
Mengapa Aturan Ini Begitu Ketat?
Standar keamanan penerbangan global yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) mengharuskan setiap maskapai (termasuk Garuda Indonesia atau Saudi Arabian Airlines) memitigasi risiko sekecil apa pun di ruang kargo. Barang-barang seperti power bank hanya boleh dibawa di tas kabin (maksimal 20.000 mAh) karena baterai litium berisiko mengalami thermal runaway (terbakar spontan) yang sulit dipadamkan jika berada di ruang bagasi bawah tanpa pengawasan.
Aturan Main Membawa Rokok
Bagi jemaah yang merokok, pemerintah masih memberikan kelonggaran, namun dengan batasan yang sangat jelas sesuai aturan bea cukai Arab Saudi:
Baca Juga: Intip Simulasi Biaya Haji 2026 untuk Suami Istri, Wajib Siapkan Dana Awal Rp25 Juta untuk Mendaftar!
-
Maksimal 200 Batang (Sekitar 2 Slop): Jika Anda membawa lebih dari jumlah ini, siap-siap barang tersebut disita atau dikenakan denda oleh otoritas bandara di Jeddah atau Madinah.
"Aroma Tajam" yang Bisa Jadi Masalah
Membawa oleh-oleh atau bekal dengan bau menyengat seperti terasi, durian, atau ikan asin sangat tidak dianjurkan. Selain bisa mengganggu kenyamanan penumpang lain, bau tajam yang meresap ke material kargo pesawat memerlukan proses pembersihan khusus yang mahal.
Risiko Pelanggaran: Stres di Awal Perjalanan
Jika pemeriksaan X-Ray mendeteksi barang mencurigakan, petugas berwenang membuka koper Anda, bahkan tanpa kehadiran Anda, jika dalam kondisi darurat. Barang melanggar akan disita, dan proses ini tentu memakan waktu, menghambat kloter keberangkatan, serta memicu rasa cemas sebelum ibadah dimulai.
Baca Juga: Uang Saku Jemaah Haji 2026 Sebanyak 750 Riyal Cair: Cek Rincian dan Subsidi BPKH
Persiapan haji yang mabrur dimulai dari kejujuran dan kepatuhan saat mengisi koper. Pastikan Anda hanya membawa barang yang diizinkan agar fokus ibadah tidak terganggu urusan birokrasi bandara. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko