KONFLIK rebutan pasar antara warga Desa/Kecamatan Ngambon dengan warga Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo tampaknya bakal mengembang. Bahkan, menyulut pertentangan antara pemkab dan DPRD Bojonegoro.
Indikasi itu terbaca kuat ketika rapat dengar pendapat antara pemkab dengan dewan. Sekkab Bambang Santoso menyampaikan surat bupati kepada sejumlah pimpinan dan anggota dewan, tertuang dalam suray bernomor 050/566/412.17/2003 tentang penyelesaian pasar desa itu merupakan balasan dari surat Anggota DPRD Mukmin.
Dalam suratnya, Mukmin menyatakan, bertekad untuk memberlakukan SK Nomor 80 C/1995 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa Ngambon. Sebab, secara de facto dan de jure pasar tersebut dari dulu merupakan Pasar Desa Ngambon secara utuh.
"Jadi, pasar itu tidak bisa diambil oleh siapapun termasuk pemkab," ujar Mukmin.
Dia juga meminta tanah negara yang ditempati sebagai pasar berpuluh-puluh tahun itu segera diproses hak kepemilikannya. Sementara itu, dalam surat balasannya menyayangkan sikap Mukmin yang dinilai jauh dari sejuk dan membina masyarakat.
Menurut dia, jika mengatasnamakan anggota dewan seharusnya bisa mengajukan keberatan kepada bupati, mengajukan upaya pengawasan represif hukum kepada gubernur, atau menggugat melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dia mengatakan, upaya pengambilan pasar oleh pemkab dimaksudkan untuk menjaga situasi daerah, terutama menjelang pemilu. Jadi, kata dia, tidak benar anggapan pemkab mengabaikan permasalah itu. "Sebab, tanpa ada hal itu justru ketertiban umum terganggu," katanya.
Sementara itu, DPRD mulai ikut andil dalam penyelesaian konflik kepemilikan pasar itu. Anggota lembaga para wakil rakyat itu memanggil sejumlah pejabat teras pemkab setempat untuk mengetahui lebih jauh soal perkembangan pasar yang diperebutkan.
Dalam pertemuan itu disampaikan, pemicu konflik berawal dari adanya proyek program pengembangan masyarakat dan prasarana desa (P2MPD). Dana itu dialokasikan untuk pembangunan pasar tersebut. Anggarannya sekitar Rp 370 juta.
Setelah rapat, Ketua Dewan Anwar Sholeh mengatakan, pertemuan itu tidak lebih merupakan langkah untuk mencari tahi tentang asal konflik tersebut. Dari hasil rapat, dewan akan menentukan jalan keluar yang lebih meringankan kedua belah pihak. "Setelah ini, kami akan memanggil perwakilan warga Desa Kacangan dan warga Desa Ngambon," katanya.
Disinggung kemungkinan mundurnya proyek P2PMD, Anwar mengaku, hal itu bisa saja terjadi. Sebab, berdasar hasil koordinasi dengan Komisi A dan E, dia menilai pemicu konflik itu adalah proyek tersebut. "Jadi, kalau memang itu pemicunya, kami minta proyek tersebut dipending (ditunda) dulu hingga ada titik temu dari kedua belah pihak," tegasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana