RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Hingga kemarin (1/8) ternyata masih terdapat pedagang Pasar Kota yang menempati kios atau bidak di Pasar Banjarejo. Padahal, batas akhir target penertiban pedagang pasar kota pada Jumat (31/7) lalu.
Kondisi ini mendapatkan sorotan dari Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdakop UM) dinilai tidak tegas dalam menjalankan komitmen untuk menertibkan pedagang.
Paguyuban pedagang mendesak untuk melakukan evaluasi.
Baca Juga: Sisa 18 Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Belum Pindah ke TPS Pasar Wisata
Pendamping Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengatakan, hingga kemarin (1/8) masih terdapat pedagang Pasar Kota yang berjualan di Pasar Banjarejo.
Padahal Disdakop UM sendiri menargetkan penertiban pedagang agar pindah ke TPS Pasar Wisata selesai akhir bulan lalu.
Berdasarkan pantauan Paguyuban Pedagang Pasar, sekitar 15 pedagang masih menempati Pasar Banjarejo. Sehingga harus ada evaluasi terkait kinerja Disdakop UM. Terlebih dinas tersebut sendiri yang awalnya memperbolehkan pedagang pasar kota menempati Pasar Banjarejo.
''Jika target akhir Juli belum selesai maka harus dievaluasi," ungkapnya.
Menurut Gus Ris, sejak awal tidak ada opsi atau pilihan bagi pedagang Pasar Kota untuk pindah ke Pasar Banjarejo. Sebaliknya dalam komitmen awal paguyuban pedagang pasar kota dan pemkab, pedagang pindah ke TPS (tempat penampungan sementara) di Pasar Wisata.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kota Diminta Tinggalkan Pasar Banjarejo
''Tidak ada opsi pengundian di Pasar Banjarejo dalam kontek penempatan TPS Pedagang Pasar Kota Bojonegoro," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdakop UM Bojonegoro Akhmadi belum bisa dikonfirmasi terkait adanya pedagang pasar kota yang masih berjualan di Pasar Banjarejo. Ketika dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro tidak menjawab. (irv/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah