Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

OJK Beri Peringatan Untuk Pemakai Jasa Pinjol: Gagal Bayar Bukan Berarti Utang Dihapus, Justru Bertambah dan Beresiko Denda

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 11 April 2026 | 15:46 WIB
ilustrasi Anggaran Dana.
ilustrasi Anggaran Dana.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Fenomena pemakaian jasa pinjaman uang online (pinjol) di kalangan masyarakat memiliki problematika utama dalam menghadapi peminjam yang gagal kembali membayar pinjaman mereka, atau sering disebut gagal bayar (galbay). Banyak dari mereka yang sebgaja menolak mengembalikan pinjaman, meskipun sudah sering didatangi kreditur atau penagih utang (debt collector).

Umumnya, peminjam yang mengalami gagal bayar memilih lari dari masalah mereka dengan menghapus aplikasi, berganti nomor ponsel, bahkan hingga pindah domisili untuk kabur dari kejaran kreditur. Ada pula yang percaya bahwa hutang mereka bakal diputihkan atau hangus dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini karena Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan pembatasan penagihan hutang hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo pengembalian pinjaman. Setelahnya perusahaan dan penagih hutang mereka dilarang melakukan penagihan kembali untuk mencegah praktik penagihan yang tak dibenarkan.

Pun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti pada akhirnya, peminjam uang melalui layanan pinjol tetap harus mengembalikan uang yang mereka pinjam. Sebab selain utang tersebut tidak bakal dihapus hingga dibayar kembali, jumlah utang juga dapat bertambah, baik dari bunga maupun denda, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran OJK nomor Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2026: Cair Tembus Hingga Rp500 Juta, Bunga Angsuran Super Rendah!

"Sesuai perjanjian pendanaan, borrower (peminjam) tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan resmi lembaga pada Kamis (9/4).

Sebagaimana dijelaskan oleh Agusman, pencatatan status pinjaman ke dalam SLIK berpotensi mempersulit pencairan kredit dan pembiayaan lain oleh peminjam uang  saat melakukan transaksi atau peminjaman lain, baik di perbankan maupun lembaga finansial lain. Semakin buruk catatan keterlambatan pembayaran, pencairan dana bakal semakin sulit dilakukan.

Selain itu meskipun penagihan telah dihentikan setelah 90 hari, suku bunga pinjaman tetap bertambah untuk dana yang dipinjam, juga ditambah dengan denda keterlambatan. Hal tersebut berlaku meskipun peminjam keluar dari layanan atau berpindah domisili.

"Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian,” tambah Agusman.

Sebaliknya, OJK juga menegaskan bahwa kreditur dilarang menetapkan denda lebih banyak dari jumlah pinjaman. Jumlah maksimal yang boleh dikenakan adalah sama dengan jumlah dana yang dipinjam.

“Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," jelas Agusman. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#gagal bayar #pinjaman uang online #pinjol #OJK #keuangan