RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Harga kambing dan domba di Bojonegoro mulai merangkak naik seiring mendekati momen Hari Raya Idul Adha. Kenaikan dirasakan terutama pada hewan berkaki empat berkelamin jantan yang sudah memasuki usia siap kurban.
As’ari, perwakilan Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), mengatakan tren kenaikan sudah mulai terlihat dalam beberapa pekan terakhir. Permintaan terhadap hewan kurban, khususnya pejantan, mulai meningkat.
“Karena mendekati Idul Adha, untuk pejantan sudah mulai ada kenaikan harga, terutama yang siap kurban,” ujarnya, Minggu (5/4) kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro. Dia menyebut, domba jantan jenis bertanduk masih menjadi favorit masyarakat Bojonegoro.
Kondisi ini membuat harga jenis tersebut naik lebih cepat dibanding domba lainnya. “Domba jantan yang sebelumnya sekitar Rp 1,8 juta, sekarang naik menjadi Rp 2 juta hingga Rp 2,2 juta, khususnya yang bertanduk,” lanjutnya.
Sementara itu, harga domba betina relatif stabil dan belum mengalami perubahan signifikan. Pada kambing, kenaikan juga terjadi pada jenis jantan, meski tidak merata karena perbedaan jenis.
Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Haji 2026: Dari Masuk Asrama Haji Hingga Puncak Wukuf di Arafah
Lebih lanjut, As'ari memperkirakan, harga akan terus naik dalam beberapa pekan ke depan seiring meningkatnya kebutuhan hewan kurban.
Terpisah, kenaikan harga mulai dirasakan pembeli. Sukemi, warga Desa Sumberarum yang ditemui di Pasar Kliwon Dander Jumat (3/4) lalu, mengaku harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli kambing jantan.
“Kalau dibanding beberapa minggu lalu, naiknya cukup tinggi. Tapi, mau bagaimana lagi, karena memang butuh,” ungkapnya. Aktivitas jual beli di pasar hewan masih berjalan normal. Namun, tren kenaikan harga diperkirakan berlanjut hingga mendekati puncak perayaan Idul Adha pada 27 Mei mendatang.
Sementara itu, melansir dari laman baznas.go.id, bahwa dalam fiqih Islam, tidak ada ketentuan wajib mengenai jenis kelamin kambing atau domba untuk kurban. Artinya, baik jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, selama kambing atau domba tersebut memenuhi syarat kambing untuk kurban lainnya, seperti usia dan kesehatan.
Yakni, minimal berusia satu tahun atau memasuki tahun kedua. Dan, kambing atau domba dalam keadaan sehat. Tidak buta, tidak sakit, tidak pincang, dan tidak kurus. (kam/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana