Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DLH Bojonegoro Pastikan PT Sata Tec Belum Kantongi Izin Lingkungan, DPRD Minta Berhenti

Muhammad Suaeb • Jumat, 13 Juni 2025 | 15:29 WIB
AUDIENSI: Komisi A DPDR Bojonegoro saat audiensi tentang izin perusahaan. (YANA DWI KURIYA WATI)
AUDIENSI: Komisi A DPDR Bojonegoro saat audiensi tentang izin perusahaan. (YANA DWI KURIYA WATI)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Keresahan sebagian warga tentang aktivitas PT Sata Tec menjadi pembahasan serius di meja DPRD Bojonegoro.

Berawal dari pencemaran lingkungan, karena bau menyengat, hingga menyebabkan siswa SDN Sukowati teranggu.

Bahkan, proses belajar dan mengajar pendidikan anak usia dini (PAUD) terpaksa dipindah belajarnya, di Balai Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.

Hasil audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro, PT Sata Tec harus berhenti beroperasi sementara hingga perizinan terpenuhi.

 "Terkait risiko usaha PT Sata Tec ini sebenarnya berisiko rendah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budiyanto Kamis (12/6).

Dia melanjutkan, terkait perizinan belum lengkap dan seharusnya belum beroperasi. Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdin) Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Benny Subiakto mengatakan, belum ada izin keluar terkait dokumen lingkungan hidup untuk PT Sata Tec.

Melainkan hanya persetujuan teknis atau pertek. Menurutnya, pertek bukan izin untuk operasi. "Pertek ini bukan izin. Juga, surat kesanggupan pengelolaan limbah PT Sata Tec. Kalau semua proses dilalui dan dipenuhi baru LSO (surat laik operasi)," tegasnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim mempertanyakan jumlah pekerja dan sistem mempekerjakannya. Hasilnya, terdapat sekitar 150 pekerja dengan sistem kontrak.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, PT Sata Tec harus memenuhi prosedur sesuai prosedur perundangan-undangan.

Kalau dampak negatif minim terutama untuk anak-anak dan memenuhi syarat perizinan maka bisa diurus perizinannya. Namun, tegas dia, jika tidak mampu memenuhi syarat maka jangan diizinkan.

"Saya to the point atau ke intinya, berapa pekerja dan statusnya bagaimana di PT Sata Tec. Kami harap perusahaan mematuhi prosedur perundang-undangan," tandas dia.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin menyampaikan, berdasar audiensi digelar di ruang Komisi A itu menghasilkan PT Sata Tec belum memenuhi perizinan dan harus berhenti beroperasi sementara.

"Kami dan OPD terkait siap memfasilitasi perusahaan untuk memenuhi persyaratan. Namun, jangan beroperasi dulu sebelum memenuhi itu," tegas Ketua DPD Partai Golkar itu.

Dikonfirmasi terpisah, Perwakilan PT Sata Tec Arif Kobil mengatakan, audiensi digelar menjadi salah satu atensi pihaknya. Namun, terkait operasi perusahaan akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu.

Dia mengatakan, belum bisa memastikan kapan hasil penyampaian itu keluar. "Terkait tanggapan beroperasi akan kami sampaikan ke pimpinan. Kapan keluarnya hasil tidak bisa mengira," ngakunya. (yna/msu)

Editor : Muhammad Suaeb
#pengelolaan limbah #DPRD #LSO #perizinan #sukowati #kapas #audiensi #dpmptsp #Paud #dprd bojonegoro #bojonegoro #DLH Bojonegoro #DLH #pabrik