BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Menjelang Idul Fitri, tunjangan hari raya (THR) keagamaan menjadi hak tahunan yang dinanti para pekerja.
Sesuai regulasinya, perusahaan diwajibkan memenuhi pembayaran paling lambat H-7 Idul Fitri. Besarannya proporsional hingga satu kali upah. Berbeda dari sebelumnya, tahun ini harus dibayar penuh dilarang diangsur.
‘’THR diberikan bagi yang memiliki hubungan kerja,’’ kata Sub Koor Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Rafiuddin Fathoni Senin (25/3).
Dia melanjutkan, besaran THR diterima pekerja berbeda. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Di antaranya bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diterimakan sebesar satu kali upah. Sedangkan, jika di bawah 12 bulan, namun lebih dari satu bulan diberikan proporsional sesuai perhitungan. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan.
Besaran diterimakan sesuai nominal upah minimal kabupaten/kota (UMK) rerata hanya diberikan oleh perusahan skala menengah dan besar. Untuk perusahaan mikro dan kecil sesuai kesepakatan dan kemampuan.
Dengan catatan di atas angka kemiskinan yang sebelumnya Rp 600 ribu. ‘’Untuk tahun ini ada perbedaan skema pemberiannya,’’ jelasnya.
Dia menyampaikan, jika sebelumnya boleh diangsur untuk tahun ini harus dibayar penuh. Paling lambat diterimakan H-7 Idul Fitri. Apabila melebihi tenggat waktu, perusahaan dikenakan denda sebesar lima persen dari nominal keseluruhan yang harus diterima pekerja. ‘’Bila diberikan ketika H-5 tetap kena denda,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, untuk pekerja rumah tangga (PRT) seharusnya juga mendapatkan hak yang sama. Yakni menerima THR.
Namun, disesalkan belum ada regulasi mengatur hal tersebut. Sejauh ini hanya difokuskan pada pekerja perusahaan swasta dan negeri. ‘’Bahkan, seharusnya PRT ini juga mendapatkan (THR). Tapi, belum ada regulasinya,’’ ujar warga Kecamatan Bojonegoro Kota tersebut.
Dia mengatakan, sesuai dengan edaran disperinaker membuka pos komando satuan tugas (posko satgas) terdiri dari empat anggota internal pada sekitar 20 Maret lalu. Tujuannya mengantisipasi adanya keluhan dari pekerja. Posko satgas menerima aduan, laporan, hingga konsultasi. ‘’Setiap tahun kami membuka posko satgas. Tahun ini terdiri dari empat anggota tempatnya di disperinaker,’’ pungkasnya.
Dian Erika Aristiani pekerja perusahaan advertising atau periklanan mengatakan, menanti adanya THR. Karena penting dan sudah menjadi hak. Serta, nominal diberikan dapat digunakan membeli keperluan Idul Fitri.
Menerima THR di 2023 lalu besarannya satu kali upah. Sebab, telah bekerja selama setahun. ‘’Sebagai karyawan jelas menanti. Jika, dibilang penting ya penting karena hak sebagai karyawan,’’ katanya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana